| 0 Comments | 145 Views
Dokumentasi Kuliah Budaya Arab 2024: Negara Yordania
Konsep Kafaah dalam Pernikahan di Yordania;
Review atas artikel “Examining
the Reality of Kafa'ah in the Muslim Countries of Jordan, Maroko, Pakistan in
the Comtemporary Era”
Oleh Anisah Marcela (22101010063)
“The Islamic Religion has brought a cultural style to Islamic
Family Law in Joedan with the concept of Kafa’ah before the marriage process”
Prolog: Pengalaman baru Penulisa: Penelusuran dengan Kata kunci bahasa
Arab, saya menemukan pembahasan tentang sistem pernikahan di yordania memiliki
standar kafaah pernikahan, karena pentingnya hal tersebut di masa sekarang
untuk kelangsungan kehidupan perkawinan antar pasangan, Karena jika tidak
menurut kafaah, ditakutkan akan ada kehancuran dalam sebuah pernikahan. Dan
tujuan hukum islam yaitu melestarikan keluarga merupakan dasar masyrakat.
Dalam penelusuran dalam Bahasa Inggris: saya menemukan sedikit
informasi tentang Yordania. Di Yordania, Pertimbangan kafaah itu sangat penting
antara calon suami istri sebelum melakukan pernikahan. Secara umum pertimbangan
Kafa'ah diperlakukan dengan persamaan dalam hal kepemilikan harta,
kecantikan/ketampanan, garis keturunan, dan pertimbangan kesamaan keyakinan
(al-din).
Kerajaan Hasyimiyah Yordania / المملكة الأردنية الهاشمية/
Hashemite Kingdom of Jordan
Beni
Jo dalam artikel webnya yang berjudul Profil
Negara Yordania, Mata Uang, Raja, Letak, dan
Peta menjelaskan Yordania adalah sebuah negara yang berada di
kawasan Timur Tengah. Lokasinya berada di gurun berbatu semenanjung Arab
sebelah utara. Mayoritas penduduk Yordania adalah pemeluk agama Islam Suni.
Selain itu, juga terdapat pemeluk agama Kristen dan Katolik. Raja adalah kepala
pemerintaahn di Yordania. Topik Sistem Pernikahan tentang Standar Kafa’ah
Pernikahan di Yordania yang menjadikan aspek terpenting bagi calon suami istri.
Review akan mengambil artikel ilmiah berjudul Examining the Reality of Kafa’ah
in the Muslim Countries of Jordan, Maroko, Pakistan in the Comtemporary Era diterbitkan
tahun 2021
Artikel ini adalah
laporan penelitian tentang pentingnya konsep Kafaah dalam pernikahan di
beberapa negara Arab seperti Yordania yang mayoritas masyarakatnya menganut
agama Islam sehingga mereka banyak menggunakan hukum islam. Calon pengantin
pria maupun wanita diberikan hak untuk menerapkan konsep keselarasan. Konsep
keselarasan inipun berupa keselarasan dalam kepemilikan harta,
kecantikan/ketampanan, nasab, dan pertimbangan pada kesamaan atas sebuah
keyakinan (ad-din). Konsep kafaah ini bukanlah keharusan akan tetapi berguna untuk menjamin kehidupan yang lebih
baik lagi. Selanjutnya penulis juga
menjelaskan sesuatu aspek penting sebelum melaksanakan pernikahan adalah dengan
menerapkan konsep standar kafaah atau keselarasan calon pengantin. Artikel ini
dibuat bertujuan agar memahami praktik konsep kafaah dalam perkawinan di
masyarakat negara Arab khusunya di Yordania dan agar dapat menjadi perbandingan
dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia.
Ada temuan-temuan
penting dalam artikel tentang topik standar Kafa’ah Pernikahan di Yordania.
Yang pertama yordania adalah negara islam dengan mayoritas bermadzahab
Hanafiyyah. yang selalu berupaya dalam pembaruan hukum keluarga islam. Terbukti
dengan adanya Undang-Undang yang terkenal dengan nama “Qanun al-Huquq al-A’ilah
al-Urduniah kisaran tahun 1947 akan tetapi Undang-Undang tersebut kemudian
diperbarui yang dinilai lebih komprehensif dengan adanya aturan “Law of
Personal Status”. Negara Yordania selalu menjadikan hukum keluarga islam
sebagai landasan berkeluarga dengan menggunakan fiqih klasik madzhab
Hanafiyyah. Pembaruan hukum keluarga islam menyangkut persoalan Batasan usia
menikah,administrasi pernikahan, pemberlakuan keharusan talaq dihadapan hakim
pengadilan agama setempat, permasalahan wali dalam pernikahan serta menyangkut
perjanjian didalam perkawinan. Sebagai negara pemeluk Islam sejati, Agama Islam
menimbulkan corak kebudayaan di Yordania. Dengan menerapkan nilai religious
keislaman sebagai salah satu sumber dari pada hukum negara.
Temuan temuan
Penting selanjutnya mengenai Konsep Kafaah di negara sebagai mayoritas muslim
seperti Yordania yang berlandasan ketentuan fiqih madzhab Hanafi . Patokan
utama kriteria kafaah adalah menyangkut 5 kriteria dasar. Adapun kriterianya
yaitu: keagamaanya, keturunan (nasab), hurriyah, harta kekayaan kedua calon
pengantin pada tingkatan pekerjaan calon pengantin. Dimana kriteria sekufu ini
dinisbatkan pada suku atau sebangsa, setanah air diantara calon mempelai.
Kriteria sekufu suku dan sebangsa tidak serta merta dilakukan di era modern ini
karena sejatinya umat muslim diseluruh dunia adalah sejajar dan sebanding
kecuali dalam masalah ketaqwaan pada Allah SWT. Di Yordania lelaki Arab
haruslah mencari wanita yang berbangsa Arab juga. Akan tetapi jika seorang
laki-laki memilih tingkat intelektual tinggi pada seorang wanita maka wanita
teesebut dianggap sebanding dengan sekufu suku Arab. Alasannya karena kedudukan
ilmu lebih tinggi dari pada nasab atau harta kekayaan seseorang. Masalah nasab
juga menjadi hal yang penting dalam menentukan calon pengantin karena sifat
baik ataupun buruk seseorang menjadi asal usul sebuah keturunan. Masalah kafa’ah
yang penting selanjutnya dari masalah agama dari sifat keshalihan dari calon
pengantin. Keshalihan disini yaitu seseorang dengan perilaku baik dan memiliki
ketaqwaan terhadap Allah SWT. Proses pernikahan di Yordania pun boleh dilakukan
ketika seseorang telah berumur 15 atau 16 tahun. Bilamana seseorang telah
mencapai umur tersebut hendak melangsungkan pernikahan dengan izin restu orang
tua jika belum diizinkan maka mereka harus mengajukan izin ke pengadilan
setempat. Dan selagi calon suaminya sekufu maka boleh dilaksanakan pernikahan
tanpa izin orang tua akan tetapi menggunakn izin pengadilan stempat. apabila
dalam perkawinan tersebut diketahui bahwa calon mempelai laki-laki tidak
sekufu, sedangkan dalam perjanjian sebelumnya disyaratkan adanya kesebandingan,
maka apabila ditemui ketidaksesuaian maka pihak perempuan boleh membatakalkan
pernikahan atau lebih dikenal fasakh. Mengenai mahar Kaffah disini terletak
pada kemampuan seorang laki-laki secara
khusunya memberi secara tunai dan mampu menafkahi lahir bathin. Sebagai negara
yang mayoritas penduduknya bermadzhab Hanafi, kendati pada dasarnya dalam
pandangan ini kedudukan seorang wali pada saat akad perkawinan dilangsungkan
bukan menjadi sebuah keharusan, akan tetapi dalam regulasi perkawinan yang ada
hak-hak mereka sebagai seorang wali tetap diakui dan dijunjung tinggi. Pada
wanita yang telah mencapai batas
melangsungkan pernikahan, keberadaan wali tetap pada fungsi pertamanya. Yaitu
sebagai pihak mendidik, merawat dan mengawasi daalm segala Tindakan hukum. Oleh
karna itu, konsep-konsep kafaah di Yordania menjadi aspek penting sebelum
melangsungkan pernikahan agar terciptanya kedamaian dalam berkeluarga.
Artikel ini memunculkan pertanyaan yang perlu diadakan penelitian selanjutnya apa faktor yamg
menjadikan perbedaan standar Kafaah pada zaman Rasulullah dengan zaman Modern?
Apakah konsep standar Kafaah di Yordania juga bisa dijadikan perbandingan dan
pembaruan di Indonesia karena Indonesia juga negara mayoritas Muslim?
Glosari 3 Istilah penting dalam
artikel
Kafa’ah : merupakan keselarasan demngan pertimbangan sebelum melaksanakan
proses pernikahan
Qanun al-Huquq al-A’ilah al-Urduniah: merupakan istilah Undang-Undang hukum keluarga di Yordania pada
tahun 1947
Clan Arab: merupakan sebuah keluarga yang terikat hubungan kekerabatan dan
memiliki nama keluarga dan suku yang sama
****
Link Bacaannya Selanjutnya Tentang
Yordania:
Irwantokrc, Hukum Pernikahan di Yordania “, Irwantokrc.blogspot.com,
April 2015 , diakses pada 07 Mei 2024,
Link: https://irwantokrc.blogspot.com/2015/04/hukum-keluarga-di-yordania.html?m=1very
Your Magical Destination
Wedding in Jordan, arabicwedding.web, diakses pada 09 Mei 2024, Link: https://www.arabiaweddings.com/tips/your-magical-destination-wedding-jordan
Bestlawfirmjo.com
محمد جاسر الأتاسي, تعرف على تفاصيل قانون الأحوال الشخصية في
الأردن,ديسمبر-٣١-٢٠٢٣
Diakses pada 07 Mei 2024
Mahmudin Bunyamin,, “Pembaruan Undang-undang Perkawinan Yordania
Dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan Islam Modern”, Jurnal
Hukum dan Ekonmi Islam, 9 desember 2019, 51-74 diakses pada 07 Mei 2024
Nama Penulis, Examining the Reality of Kafa'ah in the moslem
countries of Jordan, Maroco, and Paskitan at Contemporarry Era “, al-Huriyyah
Journal Hukum Islam, Published: 2021-07-31, Vol. 6. No. 1. Januari-Juni 2021, 79-89
diakses pada 07 Mei 2024
هدى غيظان, الكفاءة في الزواج في
الفقه اإلسالمي وقانون األحوال الشخصية األردني, مجلة جامعة النجاح لألبحاث {العلوم
االنسانية} , المجلد ٢٩(٩), ٢٠١٥, ٤٢٦- ٤٦٢
Link: https://journals.najah.edu/media/journals/full_texts/1_t9uVLVL.pdf
Leave a Comment