| 0 Comments | 145 Views

Dokumentasi Kuliah Budaya Arab 2024:  Negara Yordania

Konsep Kafaah dalam Pernikahan di Yordania;

Review atas artikel “Examining the Reality of Kafa'ah in the Muslim Countries of Jordan, Maroko, Pakistan in the Comtemporary Era

Oleh Anisah Marcela (22101010063)

“The Islamic Religion has brought a cultural style to Islamic Family Law in Joedan with the concept of Kafa’ah before the marriage process”

            Prolog: Pengalaman baru Penulisa: Penelusuran dengan Kata kunci bahasa Arab, saya menemukan pembahasan tentang sistem pernikahan di yordania memiliki standar kafaah pernikahan, karena pentingnya hal tersebut di masa sekarang untuk kelangsungan kehidupan perkawinan antar pasangan, Karena jika tidak menurut kafaah, ditakutkan akan ada kehancuran dalam sebuah pernikahan. Dan tujuan hukum islam yaitu melestarikan keluarga merupakan dasar masyrakat.                           

Dalam penelusuran dalam Bahasa Inggris: saya menemukan sedikit informasi tentang Yordania. Di Yordania, Pertimbangan kafaah itu sangat penting antara calon suami istri sebelum melakukan pernikahan. Secara umum pertimbangan Kafa'ah diperlakukan dengan persamaan dalam hal kepemilikan harta, kecantikan/ketampanan, garis keturunan, dan pertimbangan kesamaan keyakinan (al-din).

Kerajaan Hasyimiyah Yordania / المملكة الأردنية الهاشمية/ Hashemite Kingdom of Jordan Beni Jo dalam artikel webnya yang berjudul Profil Negara Yordania, Mata Uang, Raja, Letak, dan  Peta menjelaskan Yordania adalah sebuah negara yang berada di kawasan Timur Tengah. Lokasinya berada di gurun berbatu semenanjung Arab sebelah utara. Mayoritas penduduk Yordania adalah pemeluk agama Islam Suni. Selain itu, juga terdapat pemeluk agama Kristen dan Katolik. Raja adalah kepala pemerintaahn di Yordania. Topik Sistem Pernikahan tentang Standar Kafa’ah Pernikahan di Yordania yang menjadikan aspek terpenting bagi calon suami istri. Review akan mengambil artikel ilmiah berjudul Examining the Reality of Kafa’ah in the Muslim Countries of Jordan, Maroko, Pakistan in the Comtemporary Era diterbitkan tahun 2021

            Artikel ini adalah laporan penelitian tentang pentingnya konsep Kafaah dalam pernikahan di beberapa negara Arab seperti Yordania yang mayoritas masyarakatnya menganut agama Islam sehingga mereka banyak menggunakan hukum islam. Calon pengantin pria maupun wanita diberikan hak untuk menerapkan konsep keselarasan. Konsep keselarasan inipun berupa keselarasan dalam kepemilikan harta, kecantikan/ketampanan, nasab, dan pertimbangan pada kesamaan atas sebuah keyakinan (ad-din). Konsep kafaah ini bukanlah keharusan akan tetapi  berguna untuk menjamin kehidupan yang lebih baik lagi.  Selanjutnya penulis juga menjelaskan sesuatu aspek penting sebelum melaksanakan pernikahan adalah dengan menerapkan konsep standar kafaah atau keselarasan calon pengantin. Artikel ini dibuat bertujuan agar memahami praktik konsep kafaah dalam perkawinan di masyarakat negara Arab khusunya di Yordania dan agar dapat menjadi perbandingan dan pembaruan hukum keluarga di Indonesia.

            Ada temuan-temuan penting dalam artikel tentang topik standar Kafa’ah Pernikahan di Yordania. Yang pertama yordania adalah negara islam dengan mayoritas bermadzahab Hanafiyyah. yang selalu berupaya dalam pembaruan hukum keluarga islam. Terbukti dengan adanya Undang-Undang yang terkenal dengan nama “Qanun al-Huquq al-A’ilah al-Urduniah kisaran tahun 1947 akan tetapi Undang-Undang tersebut kemudian diperbarui yang dinilai lebih komprehensif dengan adanya aturan “Law of Personal Status”. Negara Yordania selalu menjadikan hukum keluarga islam sebagai landasan berkeluarga dengan menggunakan fiqih klasik madzhab Hanafiyyah. Pembaruan hukum keluarga islam menyangkut persoalan Batasan usia menikah,administrasi pernikahan, pemberlakuan keharusan talaq dihadapan hakim pengadilan agama setempat, permasalahan wali dalam pernikahan serta menyangkut perjanjian didalam perkawinan. Sebagai negara pemeluk Islam sejati, Agama Islam menimbulkan corak kebudayaan di Yordania. Dengan menerapkan nilai religious keislaman sebagai salah satu sumber dari pada hukum negara.

            Temuan temuan Penting selanjutnya mengenai Konsep Kafaah di negara sebagai mayoritas muslim seperti Yordania yang berlandasan ketentuan fiqih madzhab Hanafi . Patokan utama kriteria kafaah adalah menyangkut 5 kriteria dasar. Adapun kriterianya yaitu: keagamaanya, keturunan (nasab), hurriyah, harta kekayaan kedua calon pengantin pada tingkatan pekerjaan calon pengantin. Dimana kriteria sekufu ini dinisbatkan pada suku atau sebangsa, setanah air diantara calon mempelai. Kriteria sekufu suku dan sebangsa tidak serta merta dilakukan di era modern ini karena sejatinya umat muslim diseluruh dunia adalah sejajar dan sebanding kecuali dalam masalah ketaqwaan pada Allah SWT. Di Yordania lelaki Arab haruslah mencari wanita yang berbangsa Arab juga. Akan tetapi jika seorang laki-laki memilih tingkat intelektual tinggi pada seorang wanita maka wanita teesebut dianggap sebanding dengan sekufu suku Arab. Alasannya karena kedudukan ilmu lebih tinggi dari pada nasab atau harta kekayaan seseorang. Masalah nasab juga menjadi hal yang penting dalam menentukan calon pengantin karena sifat baik ataupun buruk seseorang menjadi asal usul sebuah keturunan. Masalah kafa’ah yang penting selanjutnya dari masalah agama dari sifat keshalihan dari calon pengantin. Keshalihan disini yaitu seseorang dengan perilaku baik dan memiliki ketaqwaan terhadap Allah SWT. Proses pernikahan di Yordania pun boleh dilakukan ketika seseorang telah berumur 15 atau 16 tahun. Bilamana seseorang telah mencapai umur tersebut hendak melangsungkan pernikahan dengan izin restu orang tua jika belum diizinkan maka mereka harus mengajukan izin ke pengadilan setempat. Dan selagi calon suaminya sekufu maka boleh dilaksanakan pernikahan tanpa izin orang tua akan tetapi menggunakn izin pengadilan stempat. apabila dalam perkawinan tersebut diketahui bahwa calon mempelai laki-laki tidak sekufu, sedangkan dalam perjanjian sebelumnya disyaratkan adanya kesebandingan, maka apabila ditemui ketidaksesuaian  maka pihak perempuan boleh membatakalkan pernikahan atau lebih dikenal fasakh. Mengenai mahar Kaffah disini terletak pada kemampuan seorang laki-laki  secara khusunya memberi secara tunai dan mampu menafkahi lahir bathin. Sebagai negara yang mayoritas penduduknya bermadzhab Hanafi, kendati pada dasarnya dalam pandangan ini kedudukan seorang wali pada saat akad perkawinan dilangsungkan bukan menjadi sebuah keharusan, akan tetapi dalam regulasi perkawinan yang ada hak-hak mereka sebagai seorang wali tetap diakui dan dijunjung tinggi. Pada wanita  yang telah mencapai batas melangsungkan pernikahan, keberadaan wali tetap pada fungsi pertamanya. Yaitu sebagai pihak mendidik, merawat dan mengawasi daalm segala Tindakan hukum. Oleh karna itu, konsep-konsep kafaah di Yordania menjadi aspek penting sebelum melangsungkan pernikahan agar terciptanya kedamaian dalam berkeluarga.

Artikel ini memunculkan pertanyaan yang perlu diadakan penelitian selanjutnya apa faktor yamg menjadikan perbedaan standar Kafaah pada zaman Rasulullah dengan zaman Modern? Apakah konsep standar Kafaah di Yordania juga bisa dijadikan perbandingan dan pembaruan di Indonesia karena Indonesia juga negara mayoritas Muslim?

 

Glosari 3 Istilah penting dalam artikel

Kafa’ah : merupakan keselarasan demngan pertimbangan sebelum melaksanakan proses pernikahan

Qanun al-Huquq al-A’ilah al-Urduniah: merupakan istilah Undang-Undang hukum keluarga di Yordania pada tahun 1947

Clan Arab: merupakan sebuah keluarga yang terikat hubungan kekerabatan dan memiliki nama keluarga dan suku yang sama

 

****

Link Bacaannya Selanjutnya Tentang Yordania:

Irwantokrc, Hukum Pernikahan di Yordania “, Irwantokrc.blogspot.com, April 2015 , diakses pada 07 Mei 2024, Link: https://irwantokrc.blogspot.com/2015/04/hukum-keluarga-di-yordania.html?m=1very

 Your Magical Destination Wedding in Jordan, arabicwedding.web, diakses pada 09 Mei 2024, Link: https://www.arabiaweddings.com/tips/your-magical-destination-wedding-jordan

Bestlawfirmjo.com

محمد جاسر الأتاسي, تعرف على تفاصيل قانون الأحوال الشخصية في الأردن,ديسمبر-٣١-٢٠٢٣

Diakses pada 07 Mei 2024

Link:https://bestlawfirmjo.com/%D9%82%D8%A7%D9%86%D9%88%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%AD%D9%88%D8%A7%D9%84-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%AE%D8%B5%D9%8A%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B1%D8%AF%D9%86%D9%8A/#:~:text=%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%A7%D8%AC%20%D9%81%D9%8A%20%D9%82%D8%A7%D9%86%D9%88%D9%86%20%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%AD%D9%88%D8%A7%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%AE%D8%B5%D9%8A%D8%A9,%D9%85%D9%86%20%D9%82%D8%A8%D9%84%20%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%88%D8%AC%20%D8%A3%D9%88%20%D9%88%D9%83%D9%8A%D9%84%D9%87

 

Mahmudin Bunyamin,, “Pembaruan Undang-undang Perkawinan Yordania Dan Relevansinya Terhadap Pengembangan Hukum Perkawinan Islam Modern”, Jurnal Hukum dan Ekonmi Islam, 9 desember 2019, 51-74  diakses pada 07 Mei 2024

Link:https://www.neliti.com/id/publications/370564/pembaruan-undang-undang-perkawinan-yordania-dan-relevansinya-terhadap-pengembang

Nama Penulis, Examining the Reality of Kafa'ah in the moslem countries of Jordan, Maroco, and Paskitan at Contemporarry Era “, al-Huriyyah Journal Hukum Islam, Published: 2021-07-31, Vol. 6. No. 1. Januari-Juni 2021, 79-89 diakses pada 07 Mei 2024

Link:https://www.researchgate.net/publication/353765758_Examining_the_Reality_of_Kafa'ah_in_the_Muslim_Countries_of_Jordan_Morocco_and_Pakistan_in_the_Contemporary_Era

           

هدى غيظان, الكفاءة في الزواج في الفقه اإلسالمي وقانون األحوال الشخصية األردني, مجلة جامعة النجاح لألبحاث {العلوم االنسانية} , المجلد ٢٩(٩), ٢٠١٥, ٤٢٦- ٤٦٢

Link: https://journals.najah.edu/media/journals/full_texts/1_t9uVLVL.pdf

 


Leave a Comment