| 0 Comments | 108 Views
Regulasi Jaminan produk halal di Indonesia pada awalnya
berjalan menurut UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
UU ini diturunkan menjadi beberapa peraturan antara lain :
1.
Peraturan Pemerintah Nomor
31 Tahun 2019 Peraturan Pelaksanaan UU 33 Tahun 2014
2.
Peraturan Menteri Agama No.
26 Tahun 2019 Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
3.
Keputuan Menteri Agama
Nomor 982 Tahun 2019 tentang Layanan Sertifikasi Halal
Pada tahun 2020, UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
ditetapkan salah satunya untuk mengatur perubahan Penyelengaraan Jaminan Produk
Halal terutama pada
1.
Pasal 48 : Beberapa
ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 295, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5604).
2.
Pasal 185 huruf b : Semua
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang
ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 48 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditetapkan diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Halal. Video presentasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal tersedia pada link berikut : https://youtu.be/RsLzVhHT5dw .
Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2021 dapat diunduh pada link ini .
Leave a Comment