| 0 Comments | 71 Views

Card Image

Foto oleh Ron Lach dari Pexels

Bagi sebagian mahasiswa, skripsi terasa seperti perjalanan panjang yang dimulai dari satu pertanyaan sederhana: “Saya harus mulai dari mana?”

Apakah langsung mencari dosen pembimbing? Mengajukan judul? Menulis proposal? Atau justru harus konsultasi dulu dengan Dosen Penasihat Akademik (DPA)?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Dalam Panduan Penulisan dan Penyelenggaraan Skripsi Program Studi S1 Bahasa dan Sastra Arab yang dirilis Agustus 2026, proses Tugas Akhir (Skripsi) terdiri atas sejumlah tahapan yang saling berkaitan. Mulai dari memastikan persyaratan akademik, konsultasi judul dengan DPA, penilaian judul oleh Kaprodi dan Tim Pengendali Judul Skripsi (TPJS), penetapan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS), pembimbingan proposal, seminar proposal, hingga penelitian dan pembimbingan skripsi.

Supaya tidak terasa seperti melewati "labirin administrasi", pada tulisan ini saya mencoba memvisualisasikan seluruh proses tersebut dalam bentuk diagram.

Catatan: alur berikut disusun berdasarkan panduan skripsi yang menjadi sumber tulisan ini. Jadi, jika terdapat ketentuan administratif yang berbeda dengan kebijakan terbaru fakultas atau universitas, mahasiswa tetap perlu mengikuti ketentuan resmi yang berlaku.

Skripsi Itu Dimulai dari Mana?

Secara sederhana, alurnya dapat digambarkan seperti ini:

Mahasiswa → DPA → Kaprodi/TPJS → DPS → Bimbingan Proposal → Seminar Proposal → Revisi → Penelitian & Bimbingan Skripsi → Monitoring → Pengajuan Ujian

Yang menarik, proses ini tidak selalu berjalan lurus.

Ada beberapa kemungkinan mahasiswa harus kembali ke tahap sebelumnya. Misalnya:

    • DPA belum menyetujui usulan;
    • judul ditolak sehingga harus direvisi;
    • proposal belum layak diseminarkan;
    • mahasiswa belum lulus seminar proposal;
    • dalam proses penyusunan skripsi ditemukan kendala yang membutuhkan tindak lanjut.

    Jadi, skripsi lebih tepat dipahami sebagai proses iteratif, bukan sekadar rangkaian administrasi satu arah.

    Alur Lengkap Pengajuan Judul hingga Pembimbingan Skripsi

    Berikut visualisasi keseluruhan prosesnya.


    Kalau diagram ini terasa panjang, sebenarnya justru di situlah poin pentingnya: proses skripsi memang terdiri atas beberapa tahapan yang memiliki prasyarat dan keputusan masing-masing.

    Tahap Pertama: Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Pengajuan Judul

    Sebelum memikirkan judul, mahasiswa perlu memastikan dirinya sudah memenuhi persyaratan pengajuan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

    • telah menempuh minimal 100 SKS;
    • telah lulus Mata Kuliah Metodologi Penelitian;
    • berstatus mahasiswa aktif yang dibuktikan dengan KRS semester berjalan;
    • bebas dari nilai E dan D serta memenuhi ketentuan maksimal nilai C;
    • telah mengikuti atau menjadi peserta seminar proposal minimal tiga kali.

    Dengan kata lain, jangan buru-buru mengajukan judul sebelum mengecek persyaratan administratif dan akademiknya.

    Konsultasi dengan DPA: Jangan Langsung Lompat ke Kaprodi

    Setelah persyaratan terpenuhi, tahap berikutnya adalah konsultasi awal dengan Dosen Penasihat Akademik (DPA).Pada tahap ini mahasiswa mendiskusikan:

    • rencana penelitian;
    • topik yang ingin diteliti;
    • calon judul;
    • arah penelitian yang akan dilakukan.

    Setelah konsultasi, mahasiswa mengisi Formulir Pengajuan Judul Skripsi. Formulir tersebut mencakup judul yang diusulkan, latar belakang singkat, rumusan masalah, serta pendekatan atau metode yang akan digunakan.

    Ada satu hal menarik bahwa mahasiswa diminta mengajukan satu judul utama dan satu judul alternatif. Jadi, menyiapkan alternatif judul bukan berarti kita tidak yakin dengan penelitian sendiri. Justru, alternatif memberikan ruang bagi Prodi untuk mempertimbangkan usulan secara lebih luas.

    Dari DPA ke Kaprodi dan TPJS

    Setelah formulir disetujui DPA, mahasiswa menyerahkannya kepada Kaprodi melalui Tim Pengendali Judul Skripsi (TPJS). Pada tahap ini, judul akan dipertimbangkan berdasarkan beberapa aspek:

    1. kelayakan akademik;
    2. relevansi dengan bidang ilmu;
    3. orisinalitas topik;
    4. kontribusi akademik;
    5. ketersediaan dosen pembimbing.
    Ini berarti persetujuan DPA belum otomatis berarti judul sudah final.

    DPA berperan dalam konsultasi awal, sedangkan Kaprodi bersama TPJS memiliki proses pertimbangan tersendiri.

    Bagaimana Jika Judul Ditolak?

    Nah, ini salah satu proses penting dalam alur skripsi yang biasanya bikin OVT mahasiswa. Jika judul belum disetujui, mahasiswa tidak langsung berhenti. Mahasiswa diberikan kesempatan untuk melakukan revisi judul maksimal dua kali, setelah memperoleh arahan dari DPA atau TPJS. Secara sederhana:

    Judul ditolak → memperoleh arahan → revisi → ajukan kembali.

    Karena itu, jika judul ditolak, jangan langsung menganggap penelitian gagal. Yang perlu dilakukan justru mencari tahu:

    “Bagian mana dari judul atau rencana penelitian saya yang dianggap belum layak?”

    Dengan begitu, revisi bukan sekadar mengganti beberapa kata dalam judul, tetapi memperbaiki arah penelitian jika memang diperlukan.

    Judul Disetujui, Lalu Siapa Pembimbingnya?

    Jika judul disetujui, tahap berikutnya adalah penetapan Dosen Pembimbing Skripsi (DPS). Kaprodi menetapkan DPS dengan mempertimbangkan:

    • kesesuaian bidang keahlian dosen dengan topik penelitian;
    • beban bimbingan yang sedang diampu;
    • usulan atau preferensi mahasiswa, jika memungkinkan.

    Penetapan pembimbing kemudian dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Fakultas yang disampaikan kepada mahasiswa. Artinya, mahasiswa tidak sekadar "memilih dosen", tetapi terdapat mekanisme kelembagaan dalam penetapan pembimbing.

    Setelah Mendapat DPS, Dimulailah Bimbingan Proposal

    Setelah DPS ditetapkan, mahasiswa memasuki tahap pembimbingan proposal.

    Mahasiswa menghubungi dosen pembimbing untuk mengonsultasikan rencana penelitian yang sudah disetujui. Selanjutnya mahasiswa dan pembimbing menyepakati mekanisme bimbingan melalui Formulir Kontrak Bimbingan Proposal. Bimbingan dapat dilakukan secara luring maupun daring sesuai kesepakatan. Pada tahap ini, mahasiswa mulai:

    menulis → berkonsultasi → menerima masukan → merevisi → berkonsultasi kembali.

    Dan jangan lupa: setiap proses perlu didokumentasikan. Mahasiswa diwajibkan menjalani minimal tiga kali pertemuan bimbingan sebelum seminar proposal. Kartu atau logbook bimbingan menjadi bukti sekaligus catatan perkembangan penelitian dan harus ditandatangani pembimbing pada setiap sesi.

    Proposal Belum Layak?

    Tidak semua proposal langsung siap diseminarkan setelah tiga kali bimbingan. Minimal tiga kali bimbingan merupakan ketentuan jumlah pertemuan, bukan jaminan bahwa proposal otomatis layak seminar. Pembimbing memiliki tanggung jawab memberikan arahan metodologis dan substantif, menilai kelayakan proposal, serta mengesahkan kesiapan mahasiswa mengikuti seminar proposal.

    Karena itu, jika proposal belum layak:

    Revisi → bimbingan → revisi → bimbingan → sampai dinyatakan layak.

    Seminar Proposal

    Setelah proposal dinyatakan layak oleh DPS, mahasiswa dapat memasuki tahap seminar proposal. Sebelum mendaftar, mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik, administratif, dan pemeriksaan plagiasi. Syarat dan ketentuannya: mahasiswa aktif, minimal 100 SKS, telah lulus Metodologi Penelitian, serta telah menghadiri minimal tiga seminar proposal yang relevan. Proposal juga harus melalui pemeriksaan similarity dengan batas toleransi maksimal 25%.

    Untuk pendaftaran seminar, mahasiswa melampirkan antara lain:

    • proposal yang telah disetujui DPS;
    • formulir persetujuan pembimbing;
    • bukti minimal tiga kali konsultasi;
    • kelengkapan administrasi akademik.

    Setelah itu, Prodi menetapkan jadwal seminar dan menunjuk dosen penguji.

    Apa yang Terjadi Saat Seminar Proposal?

    Seminar proposal dilaksanakan secara tatap muka sesuai ketentuan. Pelaksanaan seminar dipimpin pembimbing dan mahasiswa diuji oleh dua dosen, yaitu dosen pembimbing serta dosen penguji atau penimbang non-sidang. Seminar berlangsung sekitar 60 menit yang mencakup presentasi, tanya jawab, serta penyampaian hasil evaluasi.

    Penilaian mencakup berbagai aspek, antara lain:

    • latar belakang masalah;
    • rumusan masalah, tujuan, dan manfaat;
    • kajian terdahulu/state of the art;
    • kerangka teoretis;
    • metode penelitian;
    • ruang lingkup dan fokus;
    • tata tulis;
    • kemampuan presentasi.

    Jadi, seminar proposal bukan sekadar formalitas untuk "mendapat tanda tangan". Forum ini merupakan kesempatan untuk menguji apakah rancangan penelitian memang cukup kuat untuk dilanjutkan.

    Bagaimana Jika Tidak Lulus Seminar Proposal?

    Jika mahasiswa belum lulus, proses belum berakhir. Mahasiswa dapat melakukan seminar ulang setelah melakukan revisi menyeluruh dan bimbingan ulang minimal dua kali. Sementara itu, mahasiswa yang lulus tetap perlu memperhatikan hasil evaluasi.

    Ada kemungkinan hasil seminar berupa:

    • lulus tanpa revisi;
    • lulus dengan revisi minor;
    • lulus dengan revisi mayor.

    Karena itu, kata “lulus” tidak selalu berarti naskah sudah selesai.

    Revisi Proposal dan Penyerahan Proposal Final

    Setelah seminar, mahasiswa melakukan revisi berdasarkan masukan pembimbing dan penguji. Revisi tersebut kemudian disahkan pembimbing setelah seluruh perbaikan dinyatakan selesai dan layak untuk dilanjutkan ke tahap penulisan skripsi. Mahasiswa kemudian menyerahkan proposal final yang telah direvisi dan disetujui pembimbing kepada Prodi, baik dalam bentuk cetak maupun digital PDF, sebagai arsip dan syarat melanjutkan proses skripsi.

    Dengan demikian, alurnya menjadi:

    Seminar → Revisi → Pengesahan DPS → Proposal Final → Penelitian

    Masuk ke Tahap Penelitian dan Penyusunan Skripsi

    Setelah proposal final disetujui, mahasiswa dapat melanjutkan ke tahap penyusunan laporan Tugas Akhir. Beberapa hal penting yang perlu dicermati:

    1. Mata kuliah Tugas Akhir/Skripsi harus tercantum dalam KRS.
    2. Mahasiswa menyusun laporan Tugas Akhir dengan bimbingan DPS.
    3. Bimbingan dilakukan secara rutin.
    4. Setiap proses bimbingan dibuktikan dengan Kartu Bimbingan.
    5. Penyusunan mengikuti format penulisan yang berlaku di Prodi.
    6. Mahasiswa dapat mengajukan ujian setelah menjalani penelitian dan penyusunan TA minimal tiga bulan sejak proposal disetujui.

    Jadi, setelah seminar proposal, mahasiswa belum bisa langsung mengajukan ujian skripsi. Ada proses penelitian dan penyusunan yang harus dijalani terlebih dahulu.

    Bimbingan Skripsi Bukan Sekadar "ACC"

    Pada tahap ini, peran pembimbing menjadi sangat penting. Mahasiswa melakukan penelitian, mengolah data, melakukan analisis, menulis hasil penelitian, membahas temuan, hingga menyusun kesimpulan dengan tetap berkonsultasi kepada DPS. Kartu bimbingan menjadi salah satu instrumen untuk mendokumentasikan proses tersebut.

    Dengan demikian, bimbingan sebaiknya tidak dipandang sebagai:

    “Saya kirim naskah, lalu menunggu dosen memberikan ACC.”

    Bimbingan lebih tepat dipahami sebagai proses dialog akademik antara mahasiswa dan pembimbing untuk memastikan penelitian berjalan sesuai rancangan dan memenuhi standar akademik.

    Ada Monitoring dan Evaluasi

    Proses skripsi juga tidak sepenuhnya diserahkan kepada mahasiswa dan pembimbing. Prodi bersama DPS akan melakukan monitoring dan evaluasi, minimal dua kali dalam satu semester. Tujuannya antara lain:

    • memastikan bimbingan berjalan efektif;
    • mengetahui perkembangan penelitian;
    • mengidentifikasi kendala;
    • memberikan solusi teknis atau akademik;
    • memastikan mahasiswa melaporkan perkembangan penelitian secara periodik.

    Jadi, jika dalam proses penelitian muncul masalah, monitoring dapat menjadi ruang untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah tersebut. Ini untuk mengantisipasi mahasiswa agar tidak melebihi masa studi.

    Bagaimana Jika Proses Bimbingan Mengalami Masalah?

    Jika berdasarkan hasil monitoring tidak ada kemajuan selama tiga bulan karena faktor dosen pembimbing, mahasiswa berhak mengajukan permohonan penggantian pembimbing kepada Kaprodi. Pergantian dilakukan berdasarkan SK Dekan atas usulan Kaprodi. Ini menunjukkan bahwa monitoring bukan hanya untuk mengawasi mahasiswa, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan proses pembimbingan berjalan sebagaimana mestinya.

    Kapan Bisa Mengajukan Ujian Skripsi?

    Setelah penelitian dan penyusunan selesai serta laporan telah disetujui DPS, mahasiswa dapat memasuki tahap pengajuan ujian Tugas Akhir/munaqasyah. Beberapa dokumen yang dipersyaratkan antara lain:

    • formulir pengajuan ujian;
    • laporan Tugas Akhir;
    • Kartu Bimbingan yang disetujui DPS dan Kaprodi;
    • Surat Keterangan Bebas Teori;
    • KRS semester berjalan;
    • KHS;
    • sertifikat IKLA dan TOEFL/TOEIC sesuai ketentuan;
    • surat keterangan cuti jika pernah cuti;
    • surat bebas plagiasi.

    Selanjutnya, Kaprodi memeriksa kelengkapan dokumen dan mengusulkan tim penguji kepada Dekan untuk penerbitan SK Penguji TA.

    Jadi, Bagaimana Urutan Singkatnya?

    Kalau seluruh proses tadi diringkas menjadi satu alur, kurang lebih seperti ini:

    Penuhi syarat → Konsultasi DPA → Ajukan judul → Review Kaprodi/TPJS → Judul disetujui → Penetapan DPS → Bimbingan proposal → Seminar proposal → Revisi → Proposal final → Penelitian & bimbingan skripsi → Monitoring → Laporan disetujui → Pengajuan ujian

    Yang perlu diingat adalah adanya beberapa loop:

    Judul ditolak → revisi → ajukan kembali

    dan

    Proposal belum layak → bimbingan/revisi → evaluasi kembali

    serta

    Seminar belum lulus → revisi + bimbingan ulang → seminar ulang

    Inilah alasan mengapa proses skripsi sebaiknya tidak dipahami sebagai jalan lurus dari "judul" menuju "ujian".

    Checklist Perjalanan Skripsi

    Untuk memudahkan mahasiswa, berikut checklist sederhananya.

    TahapChecklist
    Memenuhi syarat pengajuan judul
    Konsultasi dengan DPA
    Menyiapkan judul utama & alternatif
    Mengisi formulir pengajuan judul
    Mendapat persetujuan DPA
    Review Kaprodi/TPJS
    Judul disetujui
    Mendapatkan DPS
    Menerima SK penetapan pembimbing
    Kontrak bimbingan proposal
    Bimbingan proposal minimal 3 kali
    Proposal dinyatakan layak
    Mendaftar seminar proposal
    Melaksanakan seminar proposal
    Menyelesaikan revisi proposal
    Proposal final disahkan DPS
    Menyerahkan proposal final ke Prodi
    Melaksanakan penelitian
    Penyusunan skripsi
    Bimbingan rutin dengan DPS
    Monitoring & evaluasi
    Laporan skripsi disetujui DPS
    Memenuhi syarat pengajuan ujian
    Mengajukan ujian/munaqasyah

    Jangan Hanya Menghafal Alurnya, Pahami Prosesnya

    Skripsi memang panjang. Tetapi ketika setiap tahap dipahami dengan baik, proses tersebut sebenarnya menjadi lebih mudah dipetakan. Yang paling penting bukan menghafal bahwa setelah judul ada proposal, setelah proposal ada seminar, dan setelah seminar ada skripsi.

    Lebih dari itu, mahasiswa perlu memahami fungsi setiap tahap:

    • Pengajuan judul memastikan gagasan penelitian layak.
    • Penetapan pembimbing memastikan mahasiswa mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan bidang penelitian.
    • Bimbingan proposal memastikan rancangan penelitian semakin matang.
    • Seminar proposal menjadi forum untuk menguji dan mendapatkan masukan terhadap rancangan tersebut.
    • Revisi memastikan masukan seminar benar-benar ditindaklanjuti.
    • Penelitian dan bimbingan skripsi menjadi tahap pelaksanaan sekaligus pengembangan penelitian.
    • Monitoring dan evaluasi memastikan proses berjalan dan kendala dapat segera ditangani.
    • Barulah setelah seluruh persyaratan terpenuhi, mahasiswa dapat melangkah menuju ujian Tugas Akhir/munaqasyah.

    Jadi, kalau saat ini Anda baru berada di tahap pengajuan judul, tidak perlu memikirkan seluruh perjalanan sekaligus. Fokus saja pada next step:

    Apa yang harus saya selesaikan pada tahap ini agar bisa masuk ke tahap berikutnya?

    Dengan cara berpikir seperti itu, perjalanan skripsi yang awalnya terlihat panjang akan menjadi serangkaian langkah yang lebih terukur.


    Leave a Comment