| 0 Comments | 11 Views
Perguruan tinggi merupakan
institusi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menyiapkan generasi bangsa
yang unggul, kompetitif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun global.
Dalam era yang ditandai oleh perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta
dinamika sosial yang begitu cepat, kualitas pendidikan tinggi tidak lagi hanya
diukur dari capaian akademik semata, melainkan juga pada sejauh mana perguruan
tinggi mampu menjawab kebutuhan masyarakat, dunia kerja, serta kontribusinya
dalam membangun peradaban. Oleh karena itu, penjaminan mutu menjadi instrumen
kunci agar setiap aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat berjalan secara
sistematis, konsisten, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. UIN Sunan
Kalijaga Yogyakarta sebagai salah satu perguruan tinggi keagamaan Islam negeri
memiliki posisi strategis dalam upaya pengembangan mutu. Dengan visinya yang
mengusung integrasi-interkoneksi keilmuan, UIN Sunan Kalijaga berupaya untuk
menghadirkan model pendidikan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi
juga mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Dalam konteks ini, Audit Mutu Internal (AMI)
memegang peran yang sangat penting sebagai instrumen pengendali sekaligus
penggerak peningkatan mutu berkelanjutan.
Penjaminan mutu perguruan tinggi
ke depan menghadapi sejumlah tantangan yang semakin kompleks. Pertama,
globalisasi pendidikan tinggi membuat standar mutu tidak lagi cukup mengikuti
regulasi nasional, melainkan harus mampu bersaing dengan standar internasional.
Hal ini tercermin dari dorongan bagi program studi untuk meraih akreditasi
internasional, partisipasi dalam pemeringkatan dunia, serta peningkatan
jejaring global. Kedua, transformasi digital dalam dunia pendidikan telah
mengubah pola pembelajaran, penelitian, hingga tata kelola administrasi
akademik. Perguruan tinggi dituntut untuk mengadopsi sistem pembelajaran
digital, e-learning, dan sistem informasi akademik terintegrasi yang memerlukan
standar mutu baru, baik dari sisi infrastruktur, kompetensi dosen, maupun
kesiapan mahasiswa. Ketiga, kebutuhan masyarakat dan dunia kerja semakin
berkembang. Lulusan tidak cukup hanya memiliki kompetensi akademik, tetapi juga
dituntut untuk memiliki kemampuan berpikir kritis, kreativitas, integritas,
kemampuan kolaborasi, dan kepekaan sosial. Penjaminan mutu di masa depan perlu
memastikan bahwa seluruh proses pendidikan tinggi mampu menghasilkan lulusan
yang sesuai dengan profil ideal tersebut. Keempat, UIN Sunan Kalijaga memiliki
tantangan khas, yaitu menjaga jati diri sebagai perguruan tinggi keagamaan
Islam sekaligus mampu menghadirkan kontribusi nyata dalam bidang keilmuan
global. Integrasi keilmuan dan keislaman harus terus diperkuat dalam standar
mutu sehingga menjadi ciri khas yang membedakan UIN Sunan Kalijaga dari
perguruan tinggi lainnya. Kelima, regulasi nasional seperti kebijakan Merdeka
Belajar Kampus Merdeka (MBKM), penerapan Outcome-Based Education (OBE), hingga
persyaratan akreditasi internasional menuntut konsistensi penerapan siklus
penjaminan mutu secara menyeluruh. Semua itu memerlukan strategi penjaminan
mutu yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dan
visioner.
Strategi yang digunakan dalam
rangka Penjaminan Mutu di masa depan perlu dirumuskan secara menyeluruh dan
berkelanjutan. Strategi tersebut dapat diarahakan pada ebberapa aspek penting. Pertama,
penguatan tata kelola Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) harus diperkuat secara kelembagaan, baik dari sisi
regulasi, sumber daya manusia, maupun infrastruktur. Integrasi lintas unit
menjadi kunci agar penjaminan mutu tidak berjalan parsial, melainkan menyeluruh
pada tingkat universitas, fakultas, hingga program studi. Digitalisasi dokumen
mutu melalui sistem informasi terpadu menjadi langkah strategis untuk
memastikan transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas dokumen mutu bagi
seluruh sivitas akademika. Kedua, peningkatan kualitas Audit Mutu Internal
(AMI). Sebagai bagian penting dari siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan,
Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), AMI harus terus ditingkatkan
kualitasnya. Auditor mutu internal perlu dipersiapkan secara profesional
melalui pelatihan dan sertifikasi. Ruang lingkup audit tidak hanya sebatas
kepatuhan administratif, tetapi juga mencakup evaluasi capaian kinerja
akademik, penelitian, pengabdian, hingga inovasi yang dilakukan oleh unit.
Penggunaan big data dan dashboard mutu berbasis digital akan membantu proses
audit menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat. Ketiga, internasionalisasi
standar mutu akademik. Program studi harus diarahkan untuk mengembangkan
kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) sehingga selaras dengan
standar global. Dorongan untuk memperoleh akreditasi internasional dari
lembaga-lembaga bereputasi seperti AQAS, ABET, atau FIBAA perlu ditingkatkan.
Selain itu, kolaborasi riset dengan perguruan tinggi luar negeri, peningkatan
publikasi pada jurnal internasional bereputasi, serta partisipasi aktif dalam
konferensi internasional merupakan bagian penting dari strategi ini. Keempat,
pembangunan kultur mutu dan perbaikan berkelanjutan. Mutu harus dipahami bukan
sekadar sebagai kewajiban administratif atau tuntutan akreditasi, melainkan
sebagai budaya akademik yang melekat pada setiap proses. Oleh karena itu, perlu
ada upaya internalisasi nilai mutu kepada seluruh sivitas akademika melalui
sosialisasi, pelatihan, maupun penguatan etos kerja. Hasil audit mutu internal
sebaiknya dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan strategis, sehingga
setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti dalam bentuk aksi nyata. Kelima,
integrasi nilai keislaman dengan mutu global. UIN Sunan Kalijaga perlu
menegaskan identitasnya sebagai perguruan tinggi yang mengintegrasikan
keilmuan, keislaman, dan kemanusiaan. Standar mutu yang dikembangkan tidak
hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga memperhatikan aspek
etika, spiritualitas, dan kontribusi sosial. Dengan demikian, UIN Sunan
Kalijaga mampu menghadirkan model pendidikan tinggi yang unik, relevan, dan
bernilai tambah bagi masyarakat luas.
Audit Mutu Internal memiliki
peran yang sangat strategis dalam mendukung implementasi strategi penjaminan
mutu tersebut. Auditor mutu internal bukan hanya berperan sebagai pihak yang
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan standar mutu, tetapi juga sebagai mitra
strategis dalam pengembangan mutu. Fungsi evaluator dilakukan dengan memastikan
bahwa setiap unit melaksanakan proses sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Fungsi konsultan diwujudkan melalui pemberian rekomendasi perbaikan yang
konstruktif. Fungsi katalisator terlihat dari dorongan yang diberikan auditor
untuk mendorong perubahan positif dan inovasi. Sementara itu, fungsi pengawal
akreditasi berperan dalam memastikan kesiapan data dan dokumen mutu sehingga
proses akreditasi nasional maupun internasional dapat berjalan dengan lancar. Penjaminan
mutu perguruan tinggi di masa depan memerlukan strategi yang holistik, adaptif,
dan visioner. UIN Sunan Kalijaga memiliki modal yang kuat untuk mengembangkan
strategi tersebut, baik melalui penguatan SPMI, peningkatan kualitas AMI,
internasionalisasi standar akademik, pembangunan kultur mutu, maupun integrasi
nilai keislaman dengan standar mutu global. Dalam keseluruhan strategi
tersebut, peran audit mutu internal menjadi kunci keberhasilan, karena melalui
auditlah siklus mutu dapat berjalan secara konsisten dan berkesinambungan.
Dengan sinergi seluruh sivitas akademika, UIN Sunan Kalijaga berpeluang besar
menjadi teladan dalam pengembangan penjaminan mutu perguruan tinggi, tidak
hanya di lingkungan PTKIN, tetapi juga di tingkat nasional dan Internasional.
 
										
Leave a Comment