| 0 Comments | 127 Views
Perayaan
Tahun Baru Masehi, yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Isa as. beserta
perayaan dan ungkapan kegembiraan yang menyertainya, diperbolehkan menurut
hukum Islam dan tidak dilarang. Perayaan ini termasuk dalam kategori
memperingati hari-hari Allah dan telah menjadi acara sosial serta bentuk
partisipasi nasional. Selama tidak mewajibkan umat Islam untuk melakukan ritual
atau praktik keagamaan yang bertentangan dengan keyakinan Islam atau mencakup
hal-hal yang dilarang, maka tidak ada hukum Islam yang melarangnya.
Perayaan Tahun Baru Masehi adalah acara yang mencakup tujuan sosial, keagamaan, dan nasional. Orang-orang mengucapkan selamat tinggal pada tahun yang lalu dan menyambut tahun yang baru sesuai dengan kalender Masehi, yang bertanggal kelahiran Nabi Isa as. Perbedaan pendapat mengenai tanggal pasti kelahirannya tidak membatalkan perayaan tersebut karena tujuannya adalah untuk mengungkapkan kegembiraan atas pergantian tahun dan datangnya tahun baru, serta untuk memperingati kelahiran ajaib junjungan kita Nabi Isa as. Hal ini juga menunjukkan hidup berdampingan, kewarganegaraan, dan perlakuan baik antara Muslim dan warga negara lain di negara yang sama. Oleh karena itu, perayaan tahun baru memiliki beberapa tujuan, yang semuanya sesuai dengan hukum Islam dan peraturan-peraturannya.
Adapun tujuan sosialnya, yaitu untuk menunjukkan nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Pergantian dan perputaran hari adalah nikmat yang harus disyukuri. Kehidupan itu sendiri adalah nikmat dari Allah SWT kepada umat manusia, dan pergantian serta pembaruan tahun adalah bukti dari nikmat ini. Ini adalah sesuatu yang dimiliki oleh seluruh umat manusia, dan hal ini memotivasi orang untuk mengungkapkan ucapan selamat dan kegembiraan. Sebagaimana kita ketahui, ucapan selamat diberikan untuk hal-hal yang membawa kegembiraan. Para ulama telah menyatakan pentingnya memberikan ucapan selamat atas datangnya bulan dan tahun baru. Syekh al-Islam Zakariyya al-Ansari al-Shafi'i berkata dalam Asna al-Matalib:
(فَائِدَةٌ) قَالَ
الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ
بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ
نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ
عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي
أَرَاهُ أَنَّهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ انْتَهَى
Adapun tujuan keagamaannya: tahun baru Masehi bertepatan dengan kelahiran salah satu nabi Allah, junjungan kita Nabi Isa, putra Maryam, semoga kedamaian menyertai mereka berdua. Kelahirannya memiliki status dan kesucian khusus dalam Islam, karena merupakan kelahiran ajaib yang tak tertandingi di antara umat manusia. Karena ia diciptakan dari seorang ibu tanpa ayah, Allah berfirman:
اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ
تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (أل عمران: 59)
Kelahirannya disertai dengan tanda-tanda kosmik dan mukjizat ilahi yang tidak terulang pada kasus lain. Bahkan disebutkan bahwa Allah membuat sungai mengalir di tempat suci Siti Maryam, dan segera mengeluarkan kurma untuknya dari batang pohon kering di musim dingin, pada saat buahnya tidak muncul, agar hatinya tenang, jiwanya tenteram dan terhibur, setelah rasa sakit melahirkan dan persalinan memaksanya untuk bersandar pada batang pohon kurma dan berlindung di sana. Dengan demikian, orang-orang yang mengingkari perayaan kelahiran junjungan kita Nabi Isa as., dibantah, dengan alasan bahwa itu tidak pada waktunya. Karena panen kurma dimulai di musim panas, yang merupakan musim penyerbukan pohon kurma, bukan di musim dingin, mereka lupa bahwa mukjizat ilahi mengelilingi kelahiran yang diberkahi dan mulia ini pada waktu yang telah ditentukan, serta dalam keadaan dan kondisinya.
Bergembira atas hari kelahirannya yang ajaib adalah tindakan yang dianjurkan. Al-Quran telah mengabadikan kisah ini secara rinci dalam Surat Maryam, dan memerintahkan Nabi tercinta-Nya, Muhammad SAW. untuk mengingatnya, dengan firman:
وَاذْكُرْ فِى الْكِتٰبِ مَرْيَمَۘ اِذِ انْتَبَذَتْ مِنْ اَهْلِهَا
مَكَانًا شَرْقِيًّا ۙ...... وَالسَّلٰمُ
عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ حَيًّا (مريم:
16-33)
Umat Islam percaya kepada semua nabi dan rasul Allah SWT, tanpa membedakan di antara mereka. Sebagaimana mereka bergembira atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, mereka juga bergembira atas peringatan kelahiran semua nabi dan rasul. Ketika mereka merayakan peristiwa-peristiwa ini, mereka melakukannya sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan sebagai petunjuk dan cahaya bagi umat manusia. Dan rahmat, karena mereka termasuk nikmat terbesar Allah SWT kepada umat manusia. Hari-hari kelahiran para nabi dan rasul adalah hari-hari damai dan berkah bagi seluruh alam, sebagaimana telah dinyatakan secara jelas oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman tentang Nabi Yahya as.:
وَسَلٰمٌ عَلَيْهِ يَوْمَ وُلِدَ وَيَوْمَ يَمُوْتُ وَيَوْمَ يُبْعَثُ
حَيًّا ࣖ (مريم: 15)
dan Allah SWT berfirman melalui perkataan Nabi Isa as.:
وَالسَّلٰمُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُّ وَيَوْمَ اَمُوْتُ وَيَوْمَ اُبْعَثُ
حَيًّا (مريم: 33)
Lebih lanjut, merayakan hari-hari ini adalah tindakan ketaatan kepada perintah Al-Quran untuk mengingat hari-hari Allah SWT dan nikmat, pelajaran, dan tanda-tanda yang terkandung di dalamnya. Allah SWT berfirman:
... وَذَكِّرْهُمْ بِاَيّٰىمِ اللّٰهِ ...
(لإبراهيم: 5) ۗ
Di antara hari-hari Allah yang mengharuskan rasa syukur dan yang peringatannya diwajibkan adalah hari kelahiran para nabi. Ini adalah bantahan yang jelas dan bukti nyata terhadap mereka yang melarang perayaan hari kelahiran dengan dalih bahwa itu adalah hari yang tidak akan terulang. Ini salah karena hal itu berarti mengabaikan perintah ilahi untuk mengingat hari-hari Allah. Karena perintah untuk mengingatnya, pada hakikatnya adalah perintah untuk mengingatnya kembali. Sudah jelas bahwa mengingat masa lalu tidak akan terjadi pada hari yang sama, tetapi pada hari berikutnya, karena makna pribadi tidak tetap ada di dua waktu atau tempat yang berbeda. Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW biasa berpuasa setiap hari Senin sebagai ungkapan syukur kepada Allah SWT atas nikmat keberadaannya dan untuk merayakan kelahirannya yang diberkahi. Dari Abu Qatadah al-Ansari ra, bahwa Nabi Muhammad SAW ditanya tentang puasa pada hari Senin, dan Nabi bersabda: “Itulah hari kelahiranku, dan hari di mana aku diutus (sebagai nabi) atau hari di mana wahyu diturunkan kepadaku.” (H.R. Muslim)
Adapun tujuan nasionalnya: ini adalah perayaan bagi warga non-Muslim. Islam telah mengakui hak para pengikut agama samawi lainnya untuk merayakan hari raya mereka, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta kumpulan hadits lainnya, berdasarkan riwayat Aisyah ra., bahwa Nabi SAW bersabda: “Setiap kaum mempunyai hari rayanya sendiri, dan hari ini adalah hari raya kita.”
Kemitraan dalam suatu bangsa membutuhkan kohesi dan kerja sama di antara warganya, meskipun agama dan kepercayaan mereka berbeda. Hukum Islam menyediakan sarana untuk stabilitas bangsa. Nasionalisme adalah konsep komprehensif yang mencakup banyak aspek hubungan manusia, seperti bertetangga, persahabatan, persaudaraan, dan interaksi timbal balik. Setiap ikatan ini membawa hak, dan menjunjung tingginya hak tersebut berkontribusi pada stabilitas bangsa dan persatuan orang-orang dari berbagai kepercayaan. Hukum Islam menekankan setiap hak individu, dan semakin kuat ikatan dan hubungan, semakin pasti hak dan kewajiban tersebut. Ketika semua ikatan ini digabungkan dalam kewarganegaraan, hak-haknya menjadi lebih mengikat dan tanggung jawabnya lebih wajib. Oleh karena itu, merayakan Tahun Baru, yang bertepatan dengan kelahiran Nabi Isa as. beserta semua perayaan yang terkait dengannya, diperbolehkan menurut hukum Islam dan tidak dilarang, selama tidak mewajibkan umat Islam untuk melakukan ritual keagamaan atau ibadah yang bertentangan dengan keyakinan Islam.
Sumber: Prof. Dr. Syauqi Ibrahim 'Allam, Fatwa No. 5856, Tgl. 26 Desember 2021, Dar al-Ifta al-Mishriyyah.
Leave a Comment