| 0 Comments | 47 Views
Pada Kamis, 26 Juni 2025, seluruh CPNS dan PPPK Kementerian Agama mengikuti kegiatan bertajuk “Boost Your Skills: Open Class untuk Pengembangan Diri” yang mengangkat tema krusial dalam tata kelola organisasi: Sosialisasi Tata Naskah Dinas. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama.
Dalam era birokrasi modern, kemampuan menyusun dan mengelola naskah dinas bukan hanya soal administratif, tetapi juga mencerminkan akuntabilitas dan integritas lembaga.
Mengenal Narasumber
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber kredibel yang telah lama berkecimpung dalam dunia kearsipan dan tata naskah:
-
Heri Wiharso, S.E. – Arsiparis Muda di Biro Umum Setjen Kemenag, yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Arsiparis Kementerian Agama.
-
Diantyo Nugroho, S.H., M.H. – Arsiparis ANRI, dengan rekam jejak panjang dalam pengelolaan arsip dinamis hingga arsip media baru.
Video Rekaman Sosialisasi
Mengapa Tata Naskah Dinas Penting?
Materi sosialisasi merujuk pada berbagai regulasi seperti KMA No. 9 Tahun 2016 dan Peraturan ANRI No. 5 Tahun 2021.
Naskah dinas merupakan dokumen resmi berisi informasi tertulis yang dibuat dan/atau diterima oleh pejabat berwenang dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan.
Tujuannya antara lain:
-
Menyeragamkan prosedur administratif,
-
Memudahkan komunikasi kedinasan,
-
Menjamin akuntabilitas dan integritas dokumentasi kelembagaan.
Jenis-Jenis Naskah Dinas
Dalam pemaparan narasumber, naskah dinas dibagi menjadi tiga kategori besar:
-
Naskah Dinas Arahan, misalnya: Peraturan, Surat Edaran, SOP, Instruksi, Surat Tugas.
-
Naskah Dinas Korespondensi, contohnya: Nota Dinas, Memorandum, Surat Dinas, Surat Undangan.
-
Naskah Dinas Khusus, meliputi: Surat Kuasa, Berita Acara, Telaahan Staf, Surat Pengantar, Surat Keterangan, Laporan, dan Perjanjian.
Kode Jabatan dan Penomoran Surat
Penomoran surat harus mencerminkan identitas organisasi dan keabsahan dokumen, dengan susunan sebagai berikut:
-
Nomor urut surat dalam satu tahun,
-
Kode jabatan (misal: In.30 untuk IAIN Pekalongan),
-
Bulan dan tahun,
-
Kode klasifikasi arsip (sesuai KMA No. 44 Tahun 2010),
-
Derajat keamanan dan kecepatan (SR, R, B / Segera, Sangat Segera, Biasa).
Prinsip Penulisan Naskah Dinas
Dalam penyusunannya, naskah dinas wajib memenuhi prinsip:
-
Ketelitian dan kejelasan isi
-
Singkat, padat, dan logis
-
Mengikuti kaidah bahasa Indonesia baku
-
Menggunakan jenis huruf Arial 12 (atau Bookman Old Style untuk arahan)
-
Spasi 1,5–2 dan margin standar (atas: 2 cm, bawah: 2,5 cm, kiri: 3 cm, kanan: 2 cm)
Hierarki dan Penandatanganan
Naskah dinas ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai kedudukannya, dengan ketentuan:
-
a.n. (Atas Nama) → kuasa langsung
-
u.b. (Untuk Beliau) → kuasa dari penerima kuasa sebelumnya
-
Plt. dan Plh. digunakan saat pejabat definitif belum/tidak berada di tempat
Paraf juga wajib dibubuhkan oleh dua jenjang struktural di bawah pejabat penandatangan.
Tantangan dan Solusi Kearsipan
Kementerian Agama menghadapi lima tantangan kearsipan utama:
-
Persepsi yang masih rendah terhadap pentingnya arsip,
-
Keterbatasan anggaran dan SDM kearsipan,
-
Sarana prasarana yang belum merata,
-
Kurangnya standardisasi kebijakan kearsipan.
Solusinya adalah melalui pelatihan, pembakuan instrumen (TRK, kode jabatan, sistem klasifikasi), serta digitalisasi arsip melalui sistem persuratan elektronik terintegrasi.
Tautan Penting
Untuk menindaklanjuti kegiatan ini, berikut tautan yang wajib diakses oleh peserta:
1️⃣ Melakukan pendaftaran melalui:
🔗 https://siap.kemenag.go.id/daftar-webinar
2️⃣ Mengisi evaluasi setelah kegiatan melalui:
🔗 https://siap.kemenag.go.id/evaluasi-webinar
3️⃣ Mengakses materi kegiatan di:
🔗 https://s.id/Materi_OpenClass_Seri5
Leave a Comment