| 0 Comments | 27 Views
Yogyakarta, 11 Juni 2025
Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Perbandingan Mazhab, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, sukses menyelenggarakan Seminar Nasional bertema “Reimagining Comparative Islamic Legal Studies: Historical and Interdisciplinary Studies”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, peneliti, dan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia untuk mendiskusikan perkembangan studi hukum Islam perbandingan dalam perspektif sejarah dan pendekatan interdisipliner.
Bagi saya, seminar ini menjadi momentum penting untuk mengeksplorasi kembali arah kajian perbandingan mazhab dalam konteks keilmuan kontemporer. Dengan tema besar reimagining, peserta diajak meninjau ulang konstruksi metodologi, signifikansi historis, dan relevansi pendekatan lintas disiplin dalam memahami dinamika hukum Islam. Hemat saya, Reimagining Comparative Islamic Legal Studies bukanlah upaya merombak tradisi, tetapi membuka kembali ruang kreativitas intelektual. Kita perlu mengintegrasikan pendekatan sejarah, antropologi, bahkan teori hukum modern, agar kajian hukum Islam perbandingan lebih mampu menjawab tantangan global.
Selain itu, kajian erbandingan mazhab seharusnya tidak berhenti pada identifikasi perbedaan hukum, melainkan bergerak ke arah menemukan spirit ijtihad, etika keberagaman, serta basis epistemologis yang bisa memperkaya wacana hukum global. Dengan begitu, studi ini dapat berkontribusi dalam percakapan akademik internasional tentang pluralitas hukum.
Lebih jauh, penting pula menempatkan studi hukum Islam dalam dialog interdisipliner. Ketika kita berbicara tentang hukum Islam, kita juga berbicara tentang sejarah masyarakat, struktur kekuasaan, relasi gender, hingga isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial. Pendekatan interdisipliner memungkinkan kita melihat hukum Islam sebagai fenomena yang hidup dan dinamis, bukan sekadar produk tek
Seminar nasional ini ditutup dengan refleksi bersama bahwa masa depan studi perbandingan hukum Islam sangat ditentukan oleh keterbukaan pada metodologi baru, keberanian mengajukan pertanyaan kritis, serta komitmen menjaga otentisitas khazanah keilmuan Islam. HMPS Perbandingan Mazhab berharap kegiatan ini dapat menjadi agenda berkelanjutan untuk memperkuat posisi UIN Sunan Kalijaga sebagai pusat kajian hukum Islam yang progresif dan inklusif.
Leave a Comment