| 0 Comments | 66 Views

Card Image

Gambar oleh Mart Production dari Pexels

Beberapa waktu yang lalu, saya mendapat pesan dari seorang calon dosen di salah satu UIN di Jawa Timur. Ia menanyakan apakah saya memiliki agenda event online—webinar atau pelatihan—dalam waktu dekat. Alasannya sederhana, ia sedang mengikuti Latsar CPNS dan membutuhkan kegiatan pengembangan diri untuk memenuhi kewajiban PKTBT (Penguatan Kompetensi Teknis Bidang Tugas) yang harus dibuktikan dengan sertifikat kepesertaan.

Kemarin, seorang CPNS di UIN Sunan Kalijaga juga menyampaikan hal serupa. Dari sini saya menyadari bahwa banyak rekan CPNS yang masih mencari informasi jelas tentang apa itu PKTBT, bagaimana mekanismenya, serta kegiatan apa saja yang bisa diikuti.

Tulisan ini saya buat sebagai panduan singkat. Isinya berangkat dari sumber resmi Balai Diklat Keagamaan Jakarta, ditambah rekomendasi MOOC dan strategi praktis agar teman-teman CPNS bisa lebih siap menyusun PKTBT—tentunya setelah menerima SK CPNS (4 Juni 2025).

Informasi ini saya sarikan dari penjelasan PKTBT yang dirilis oleh BDK Jakarta. Silakan cermati videonya di bawah ini.

Apa Itu PKTBT?

PKTBT adalah bagian dari kurikulum Latsar CPNS yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala LAN No. 580 Tahun 2024. PKTBT hadir untuk memastikan bahwa CPNS tidak hanya dibentuk karakternya, tetapi juga diperkaya dengan kompetensi teknis sesuai bidang tugas.

Ada dua jenis kompetensi yang dikuatkan dalam PKTBT:

Kompetensi Teknis Administrasi/Umum (KTA)

  • Materi administratif dasar yang wajib dipahami semua CPNS.
  • Contohnya: Rencana Strategis Kemenag, tata naskah dinas, peta proses bisnis, pengelolaan kinerja ASN, tata kelola TIK, hingga sistem pendidikan jarak jauh.
  • Durasi maksimal 20 JP.

    Kompetensi Teknis Substantif (KTS)

    • Kompetensi yang sesuai dengan jabatan masing-masing.
    • Contoh: webinar dosen tentang metodologi penelitian, bimtek tenaga administrasi, mentoring di satuan kerja, atau publikasi karya ilmiah.
    • Minimal 24 JP, bobot lebih besar dibanding KTA.

    Bobot dan Penilaian

    Mengapa PKTBT sangat penting? Karena bobotnya dalam evaluasi Latsar mencapai 15%. Rinciannya:

    • KTA → maksimal 40% dari total nilai PKTBT (sudah terstruktur lewat LMS BDK).
    • KTS → 60% dari total nilai PKTBT (fleksibel, tapi harus relevan dengan tugas jabatan).

    Agar aman, CPNS disarankan melakukan 3–4 kegiatan KTS. Satu webinar saja belum cukup. Ingat, passing grade Latsar adalah 70,01, sehingga bukti dukung PKTBT harus lengkap.

    Kapan PKTBT Dilaksanakan?

    PKTBT hanya diakui jika dilakukan setelah CPNS menerima SK/ SPMT. Jadi, pelatihan atau webinar sebelum status resmi CPNS tidak bisa diklaim.

    Waktu pelaksanaan fleksibel:

      • Bisa sebelum masa klasikal (pada periode habituasi).
      • Bisa juga selama habituasi berlangsung, asalkan kegiatan sesuai dan terdokumentasi.

      Bentuk dan Pola Penyelenggaraan

      PKTBT bisa dilakukan melalui beragam strategi:

      • Formal learning: pelatihan klasikal dengan fasilitator resmi.
      • Social learning: coaching, mentoring, FGD bersama senior di unit kerja.
      • E-learning: pembelajaran mandiri via LMS, MOOC, atau platform daring.
      • On-the-job learning: penugasan dari atasan yang relevan dengan tugas jabatan.

      Contoh konkret:

      • Seorang CPNS dosen bisa mengikuti webinar metodologi penelitian, menulis artikel ilmiah, lalu meminta surat tugas dari atasan.
      • Seorang tenaga administrasi bisa ikut bimtek tata naskah dinas atau coaching langsung dari staf senior.

      Bukti Dukung yang Harus Disiapkan

      PKTBT tidak berhenti pada keikutsertaan, tetapi harus dibuktikan. Bentuk bukti dukung antara lain:

      • Surat tugas dari atasan.
      • Sertifikat keikutsertaan webinar/seminar.
      • Laporan kegiatan (misalnya hasil mentoring atau FGD).
      • Surat keterangan publikasi karya tulis ilmiah.

      Semua bukti ini nantinya dilampirkan dalam Form PKTBT (Keplan 580/2024) yang akan diperiksa mentor/atasan langsung.

      Rekomendasi MOOC dan Pelatihan Online

      Agar lebih siap, teman-teman CPNS bisa memanfaatkan berbagai sumber belajar daring berikut.

      LMS BDK Jakarta

      Untuk KTA (tersedia modul, video, evaluasi online, dan otomatis menghasilkan sertifikat 20 JP). Kunjungi tautan ini untuk mengaksesnya.

      MOOC Nasional

      Beberapa alternatif MOOC gratis yang bisa diikuti:

        MOOC Global

        Materi internasional, bisa relevan untuk KTS jika sesuai jabatan, misalnya:

        Untuk teman-teman CPNS dosen, juga bisa mengikuti beberapa MOOC yang pernah saya ikuti yang diselenggarakan oleh ResearcherAcademy (Elsevier), Kahoot, Microsoft, Mentimeter, dan masih banyak lainnya yang bisa Anda cek di tautan ini dan ini.

        Webinar & Bimtek Lembaga Profesi

        Kegiatan yang diselenggarakan oleh ssosiasi dosen, organisasi profesi, atau unit kerja Kemenag.

        Tips: pilih MOOC/webinar yang berhubungan langsung dengan jabatan, agar bisa diklaim sebagai KTS.

        Strategi Persiapan PKTBT

        Agar PKTBT berjalan lancar, CPNS bisa mengikuti langkah berikut:

        1. Segera identifikasi peluang pelatihan/webinar pasca-SK CPNS.
        2. Rancang minimal 3–4 kegiatan KTS untuk memenuhi bobot 60%.
        3. Dokumentasikan bukti dukung sejak awal: simpan sertifikat, surat tugas, dan laporan.
        4. Komunikasi aktif dengan mentor/atasan agar kegiatan yang diikuti tervalidasi.
        5. Manfaatkan waktu fleksibel dengan belajar mandiri lewat LMS/MOOC sebelum masa klasikal.

        Catatan Pinggir

        Ingat! PKTBT bukan hanya sekadar formalitas, tetapi kesempatan nyata untuk mengembangkan kapasitas diri sebagai CPNS Kemenag. Dengan memanfaatkan sumber belajar ayng terbuka luas, CPNS bisa memenuhi kewajiban sekaligus memperoleh ilmu baru yang bermanfaat dalam tugas sehari-hari.

        Jangan lupa: kegiatan PKTBT baru sah diakui jika dilakukan setelah menerima SK CPNS (4 Juni 2025). Karena itu, persiapkan sejak awal, simpan bukti dukung, dan jadikan PKTBT sebagai momentum memperkuat kompetensi di bidang masing-masing.


        Leave a Comment