| 0 Comments | 334 Views

Card Image

Pembahas dalam diskusi panel pada hari kedua konferensi

Yogyakarta, 31 Oktober 2024

Agenda akademik ini mengusung tema Konferensi Nasional Reformasi Hukum Islam di Era Society 5.0. Kegiatan ini diorganisir oleh Forum Mahasiswa Magister (Formaster) Prodi Magister Ilmu Syariah (MIS) Fakultas Syariah dan Hukum, dengan tujuan mendiskusikan langkah-langkah reformasi hukum Islam dalam menghadapi era Society 5.0 yang mengintegrasikan kehidupan manusia dengan teknologi canggih.

Dalam kesempatan ini, saya sebagai pembahas di sesi pertama. Saya melihat teman-teman mahasiswa menyadari bahwa perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, big data, dan Internet of Things (IoT) mengubah lanskap hukum dan memengaruhi penerapan prinsip-prinsip syariah. Saya mencoba mendampingi mereka tentang bagaimana menyikapi tantangan yang dihadapi hukum Islam saat ini, seperti ketidakpastian hukum dalam transaksi digital, perlindungan privasi data, dan etika penggunaan algoritma dalam penegakan hukum. Menurut saya perlu ada pendekatan holistik dan adaptif agar hukum Islam dapat beriringan dan relevan dengan konteks zaman serta perkembangan teknologi yang semakin pesat. Era Society 5.0 menempatkan manusia sebagai pusat pengembangan teknologi. Hal ini harus tercermin dalam reformasi hukum Islam yang adaptif dan berbasis nilai-nilai kemanusiaan.

Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari berbagai universitas di seluruh Indonesia, termasuk Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanuddin. Partisipasi aktif mereka menjadikan diskusi ini semakin kaya akan perspektif. Panel ini sepakat bahwa reformasi hukum Islam harus menyentuh aspek-aspek yang relevan dengan tantangan zaman, termasuk keadilan sosial, etika digital, dan hak-hak manusia dalam konteks isu-isu teknologis.


Leave a Comment