| 0 Comments | 679 Views

Kampus Kelola Tambang, Bolehkah?

Abdul Qoyum, Dosen UIN Sunan Kalijaga

Begini, saya ini orang ekonomi, kaidah dasarnya selalu "Al Ashlu Fil Mua'malati Al Ibahah Hatta Yadullu Ad Daliilu Ala Tahrimih". Bahwa dalam muamalah semua itu boleh kecuali ada dalil yg mengharamkan. Jadi, pada dasarnya, bagi saya kampus, ya boleh kelola tambang, sebagaimana kampus selama ini juga boleh kelola bisnis yang lain, seperti hotel, rumah sakit, SPBU dll...


Tapi kan, tambang ini banyak madharatnya??? Ya semua hal pasti ada maslahat dan madharat. Tinggal ditimbang mana yang lebih banyak, maslahat atau madharatnya. Dari sini pandangan saya bisa berubah soal boleh dan tidak boleh. 


Sebelum bicara boleh dan tidak boleh mari kita bicara fakta hari ini. Pertama, Banyak PTN baik PTN-BH atau BLU yang komponen pendapatan utama dia adalah dari UKT (SPP) mahasiswa. Ini fakta. Bahkan di Kampus yang BLU, untuk mencapai target pendapatan dari non-UKT 10% saja itu susahnya setengah hidup dan mati. Dulu sy pernah kelola Pusat Bisnis, dan seingat saya bisa memenuhi target tersebut hanya sekali selama 4 tahun mengelola Pusat Bisnis Universitas. Artinya, harapan pemerintah memang beban biaya operasional PT tidak sepenuhnya dari UKT mahasiwa, tetapi ada d

Sumber lain. Terkait ini ada yang mengkritik bahwa Pemerintah lari dari tanggung jawab untuk mengelola PTN (ini soal lain bagi saya). 


Mari kembali ke Soal Pendapatan Kampus. Beban operasional kampus itu tinggi. Pendapatan Kampus (yg mayoritas dr UKT sekitar 90%) itu umumnya digunakan untuk beberapa, pembayaran remunerasi dosen dan tendik (bagi kampus PTN-BH dan BLU. Yang belum PTN-BH dan BLU ya ga dapat. Makanya ada demo dosen minta Tunjangan Kinerja beberapa waktu lalu), dan biaya operasional pendidikan, baik itu kegiatan tri-dharma dosen, mahasiwa, dll. Ini butuh dana besar. Dan kebutuhan remunerasi ini lumayan besar atau sangat besar menurut saya.


Akibatnya, ya pilihannya, UKT tinggi atas Kampus Mencari Sumber lain dari Unit Usaha Bisnis yang mereka miliki. Ingat, Bisnis juga tidak ada kaitan dengan tri-dharma. Tapi kampus seolah dipaksa cari duit tambahan dr non-UKT. Hasilnya, ya belum maksimal juga. Sementara Ability to Pay dari masyarakat Indonesia utk membayar UKT ini sangat terbatas. Kampus tidak bisa dan tidak mungkin menaikkan UTK seenaknya. Meskipun beberapa kampus PTN-BH agak nekat juga menaikan UKT plus ada Uang Pangkal Sumbangan Pendidikan gila-gilaan. Ini masalah juga. Ada yang bilang, pemerintah lari dari tanggung jawab (hehehe..lha gimana, APBN kita juga sangat terbatas). 


Ide kampus boleh kelola tambang, ini menarik. Terlepas soal boleh dan tidak boleh. Mungkin ini dianggap sebagai solusi alternatif menambah sumber pendapatan bagi kampus. Yang jelas, yang mengelola pasti bukan Universitas, tapi PT atau badan hukum lain yang dimilki oleh Universitas. Dalam hal ini, regulasi yang ada, setahu saya, hanya PTN-BH yang boleh membuat PT. Kampus BLU jangan bermimpi ya. Kampus BLU dalam hal bisnis itu seperti "Kepala di Lepas, Ekornya diikat kuat-kuat". Paling memungkinkan, Nanti mereka bisa ikut dg skema KSO atas KSM. Ini pun regulasinya pasti rumit dan jarang ada yg berani ambil. Penuh risiko keuangan dan risiko hukum. Jadi, kebolehan kampus kelola tambang, pasti akan memunculkan masalah baru. Minimal, jika asumsinya lancar akan muncul masalah kesenjangan Antar-PT. 


Ini kita belum bicara soal Investment Cost dan Working Capital, wkwk...Mana ada Kampus yg siap gelontorkan ratusan Milyar utk Kelola Tambang...kecuali tambang pasir laut, cukup modal 1 mobil truk ya..wkwkw...Rumit?? Ya pasti rumit. 


Lalu masalahnya apa?? Heee..entah. mungkin kita sedang bingung mengelola kampus ya. Terus jadinya bagaimana?? Boleh gak kampus kelola tambang??heee..terserah...Nek dasar muamalahnya ya boleh. Tapi apa yang mungkin?? Dengan kondisi hari ini PTN yang seperti ini??...

Atau, kampus mau nambang pakai UKT mahasiswa juga?? Mbuuh...Selamat berlibur saja ya.





Leave a Comment