| 0 Comments | 434 Views
Kehidupan kontemporer yang multidimensi mengharuskan tumbuhnya komitmen bersama untuk siap hidup secara berdampingan. Mengedepankan parnership bukan rivalitas. Hal tersebut perlu didukung dengan wawasan harmoni yang terbangun diantara semua. Harmoni yang paling penting dilakukan adalah pada aspek yang sering menimbulkan konflik berkepanjangan, antar umat beragama. Kita perlu merujuk pada gagasan yang ditawarkan Waleed El Anshary tentang titik temu antar agama khususnya Islam-Kristen.
Waleed
dalam bukunya, Muslim and
Christian Understanding: Theory and Application of A Common Word,(Al-Enshari 2010) menekankan pentingnya harmonisasi antara Islam
dan Kristen dengan mengedepankan titik temu diantara keduanya. Menurut Waleed,
titik temu antara Islam dan Kristen bisa ditemukan pada tiga aspek, yaitu teologis, metafisik,
dan mistik.
Pertama,
aspek teologis. Baik Islam maupun Kristen sama-sama menganut keimanan
pada Tuhan, keduanya memiliki konsep penegakan moral, prinsip keadilan, cinta
kasih, dan sama-sama memiliki sakralitas.
Kedua,
aspek metafisik. Titik temu antara Islam dan Kristen pada aspek
metafisik memiliki sisi historis yang menitik-beratkan pada kemanusiaan dan
ajaran normatif tentang konsep ketuhanan. Masing-masing menarasikan diri
sebagai agama yang cinta Tuhan dan menyayangi sesama.
Ketiga,
aspek mistik. Titik temu antara Islam
dan Kristen pada aspek mistik sama-sama memiliki nuansa esoteris dan eksoteris.
Nuansa esoteris mewujud dalam kenikmatan dan kekhusyuan saat berdoa,
berdzikir, tafakur, dan semacamnya. Adapun nuansa eksoteris tampak jelas
pada kenikmatan/ kekhusyu’an saat beribadah seperti shalat, puasa, haji bagi
muslim dan misa atau semacamnya bagi kristen.
Gagasan
Waleed ini harus menjadi gerakan bersama diantara agama-agama dan masing-masing
pemeluknya. Masing-masing pemeluk antar agama harus mau berinteraksi lebih
dalam (deeper Interaction), mengedepankan perdamaian dan harmoni (peace
and harmony), mengesampingkan perbedaan (face of differences),
membangun komitmen bersama dalam mewujudkan persatuan dalam keragaman (unity
in diversity), membangun kemitraan dalam berbagai bidang (partnership),
bukan bersaing (comparison) melainkan berada pada posisi yang sejajar (juxtaposition).
Masing-masing
wawasan harmoni di atas harus mewarnai penafsiran kontemporer. Misalnya,
menerapkan wawasan harmoni pada Qs. Al-Baqarah [2]: 62.
إِنَّ
الَّذِينَ آَمَنُوا وَالَّذِينَ هَادُوا وَالنَّصَارَى وَالصَّابِئِينَ مَنْ
آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Sesungguhnya orang-orang mukmin,
orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di
antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal
saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran
terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
Qs.
Al-Baqarah [2]: 62 ini menampilkan beberapa kelompok masyarakat religius
terdiri dari orang-orang beriman (alladzīna
āmanū), Yahudi (hādū), Nasrani (nashārā), dan (shābi’īn) Sabi’in.
Memahami ayat ini dalam nuansa harmoni didukung oleh dua landasan
epistemologis.
Pertama,
rangkaian
komunitas masyarakat religius yang ditampilkan dalam ayat tersebut menggunakan
penghubung huruf wāw yang berfungsi
sebagai wāwul athfi (menunjukkan semua), wāwul
ma’iy (menunjukkan
kebersaman), dan wāwul hāl
(menunjukkan
keadaan).
Kedua, susunan kalimat yang beririsan dari awal ayat hingga akhir ayat. Ayat tersebut jika dibuat menjadi tiga irisan. Bagian pertama mengenai fakta beragamnya masyarakat religius. Hal ini dapat dipahami dari fungsi huruf wāw yang memberi kesan kesemuaan (wāwul athfi). Artinya, semua masyarakat religius mendapat tempat, pengakuan, dan peran. Bagian kedua terkait dengan klausa man āmana billāhi wal yaumil ākhiri wa ‘amila shālihan. Kalimat ini dipahami sebagai semua masyarakat religius memiliki potensi untuk sama-sama berbuat kebaikan. Pemahaman ini sejalan dengan fungsi huruf wāw yang menunjukkan kebersamaan (wāw ma’iyah). Bagian ketiga, falahum ajruhum ‘inda rabbihim walā khaufun ‘alaihim walāhum yahzanūn. Klausa ini menunjukkan bahwa masyarakat religius manapun selama komitmen dengan keimanan (faith) dan kemanusiaan (humanity) mendapatkan kebaikan semesta. Penafsiran al-Quran model harmoni mengharuskan masing-masing masyarakat religiusn hidup berdampingan, mengedepankan ajaran cinta, penyayang, dan menghormati sesuai dengan nilai-nilai universal dalm teks kitab suci masing-masing.
Tag#kemenag #moderasi beragama #uinsuka #instansiAnda #PKDP2024
Leave a Comment