| 0 Comments | 59 Views

Card Image

Sesi photo seusai kuliah terakhir bersama Prof. Dr. Amin Abdullah, MA.

Diantara kuliah berbobot yang saya dapatkan saat kuliah di program doktor UIN Sunan Kalijaga adalah saat mengikuti kuliah filsafat ilmu-ilmu Keislaman. Mata kuliah tersebut diampu oleh Prof. Dr. Amin Abdullah MA. dan Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag. Menurut saya – sebagaimana kawan-kawan lainnya – mata kuliah ini telah berhasil mengantarkan mahasiswa menjadi berpemikiran yang terbuka, maju, dan berorientasi pada tujuan dasar hadirnya agama. Parameter keberhasilan mata kuliah ini dapat saya rasakan melalui lima indikator; 1) aspek pengetahuan (theory/ methode), 2) aspek nilai (value), 3) aspek keterampilan (skill) 4) aspek sikap atau perilaku (attitude), dan 5) aspek spiritualitas  (spirituality)

Pertama, aspek pengetahuan (theory/ methode). Berkat matakuliah ini saya memiliki pengetahuan terhadap teori dan metodologi berpikir yang membuat Barat menjadi maju. Pada saat yang sama, saya mampu mengidentifikasi pada titik mana kelemahan umat Islam yang membuatnya belum maju. Pada poin ini saya sangat terkesan dengan teori doubt and inquiry yang digagas oleh Charles S. Peirce (1839-1914) dalam salah satu tulisannya, “Pragmatic Theory of Meaning”, tentang Teori Pemaknaan Pragmatis dalam Contemporary Analytic Philosophy.

Tentang doubt, Peirce Menulis,[1]

“Doubt is an uneasy and dissatisfied state from which we struggle to free ourselves and pass into the state of belief; while the latter is a calm and satisfactory state which we do not wish to avoid or to change to a belief in anything else. On the contrary, we cling tenaciously, not merely to believing but to believing just what we do believe”

Menurut Peirce, doubt adalah sebuah kondisi yang tidak ideal sehingga menyebabkan ketidak-nyamanan. Kondisi yang tidak nyaman tersebut mengharuskan kita berjuang untuk keluar atau bahkan menghilangkan ketidak-nyamanan tersebut. Dari Peirce saya belajar bahwa pemahaman terhadap teks, agama, bahkan perilaku keagamaan sekalipun tidak boleh stagnan. Apa yang membuat kehidupan menjadi sulit, membuat cara pandang kian sempit harus dicari akar masalahnya. Tugas kita bukan mencari truth (kebenaran) melainkan menemukan meaning (sesuatu yang tepat). Teori doubt-inquiry Pierce sangat selaras bila dipadukan dengan teori transendental truth dan kompleksitas truth yang digagas oleh Charles J. Adams dalam bukunya Islamic Religious Tradition.[2]  

Kedua, aspek nilai (value). Mata kuliah FIIK telah menghantarkan saya pada nilai dasar ajaran Islam yang paling esensial seperti keadilan, kebebasan, kemanusiaan, dan kehidupan yang harmoni. Kuliah ini telah mengubah mindset saya dari berpikir rivalitas berubah menjadi parnership. Berubah dari menghadap-hadapkan menjadi semangat berkolaborasi dan bekerjasama untuk terwujudnya kehidupan yang berkualitas. Bahasan yang paling berpengaruh pada cara berpikir ini adalah teori sistem yang dikembangkan oleh Jasser Audah dalam merumuskan maqashid yang baru melalui karyanya Maqashid Shariah as Philosophy of Law; a System Approach.[3] Senada dengan pendekatan maqashid al-jadid yang ditawarkan Jasser Auda, kiranya pendekatan harmonisasi yang dikenalkan Abdullah Saeed dalam karyanya Human Rights and Islam. An Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law,[4] kiranya juga memberi inspirasi pada diri saya.

Ketiga, aspek keterampilan (skill). Berkat mata kuliah ini saya semakin percaya diri ketika menjelaskan kepada mahasiswa ataupun masyarakat terkait tema-tema sensitif dalam al-Quran. Misalnya, saya telah mampu membedakan mana yang fundamental values dan mana yang protectional values terutama pada kasus-kasus seperti  poligami, potong tangan, ketentuan pewarisan, keharaman riba, hubungan antar agama, dan kasus-kasus lain yang setema. Bahasan yang paling berkesan terkait dengan aspek ini adalah hirarki nilai yang digagas oleh Abdullah Saeed dalam karyanya Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach.[5]  

Keempat, aspek sikap atau perilaku (attitude). Berikutnya, keberhasilan mata kuliah Filsafat Ilmu-ilmu Ke-Islaman yang saya rasakan adalah bahwa saya semakin memperlihatkan sikap-sikap yang moderat. Misalnya, saat membaca judul buku “Dari Membela Tuhan ke Membela Manusia”, saya langsung memahami alur berpikir sang penulis buku tersebut. Berbeda  dengan kawan-kawan saya yang belum sempat kuliah setingkat Doktor atau lebih tepatnya belum sempat berinteraksi dengan mata kuliah FIIK, membaca judul bukunya saja membuat mereka naik pitam. Kasus yang lain, melihat fakta dimana sekelompok mahasiswa muslim masuk dan mengamati cara beribadah umat lain, saya menjadi paham mengapa itu perlu dilakukan. Hal sama dengan kasus judul buku di atas, kawan-kawan yang belum sempat berinteraksi dengan mata kuliah ini (FIIK) memberikan respon yang berlebih-lebihan. Mengenai aspek ini, saya rasa sikap saya tersebut sangat dipengaruhi oleh critical though yang didengungkan oleh Abdolkarim Soroush, dalam bukunya Reason, Freedom, and Democracy in Islam.[6] Pada buku tersebut Soroush memberikan pertanyaan-pertanyaan yang bagi saya itu menggelitik seperti; agama itu untuk siapa, Tuhan atau manusia? Apakah agama menjaga hak Tuhan atau hak manusia? dalam konteks negara, apa negara itu untuk Tuhan atau manusia? pertanyaan-pertanyan tersebut mengantarkan saya untuk membedakan antara ad-dīn dan mafāhim ad-dīniyyah, antara Islam dan afkār al-Islāmi.

Kelima, aspek spiritualitas  (spirituality). Secara spritual, dengan mata kuliah Filsafat Ilmu-ilmu Ke-Islaman (FIIK) yang diampu oleh Prof. Dr. Amin Abdullah bersama rekannya Dr. Fahruddin Faiz, saya merasakan bahwa kepala saya makin “melebar”. Artinya, pikiran saya serasa menjadi lebih luas. Dari yang sebelumnya seolah berpikirnya searah dua arah berkembang menjadi multi arah. Menurut hemat saya, pada poin ini spritualitas yang saya alami adalah gabungan dari dua belas tokoh yang dikaji selama perkuliahan berlangsung.



[1] Milton K. Munitz, Contemporary Analitic Philosophy (London: Collier Macmillan Publishers).

[2] Charles J. Adams, The Study of the Middle East, ed. by Leonard Binder (New York. london: A Wiley Interscience Publisher, 1976).

[3] Jasser Auda, Maqashid Shariah as Philosophy of Law; a System Approach (London. Washington: King’s Lynn, 2007).

[4] Abdullah Saeed, Human Rights and Islam. An Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law (Cheltenham, UK + Northampton, MA, USA: Edward Elgar Publishing, 2018).

[5] Abdullah Saeed, Interpreting the Qur’an: Towards a Contemporary Approach (New York: Taylor & Francis e-Library, 2006).

[6] Abdolkarim Soroush, Reason, Freedom, and Democracy in Islam, ed. by mahmod Sadri &.Ahmad Sadri (New York: Oxford University Press, 2000).


Leave a Comment