| 0 Comments | 300 Views

Wansbrough dan John Burton bergerak di bawah pengaruh Ignaz Goldziher dan Joseph Schacht. Ignaz dan Schacht sama-sama membahas hadis dan keduanya sampai pada kesimpulan bahwa kemunculan hadis bergantung pada kondisi ruang dan waktu abad ketiga. Hadis bukanlah rekaman historis Nabi Muhammad, melainkan resepsi orang abad ke-3 tentang Nabi Muhammad. Goldziher dan Schacht sama-sama meyakini bahwa hadis terbentuk dari pengaruh ruang dan waktu, bukan berdasarkan transmisi. Joseph Schacht menilai bahwa fiqh lebih awal muncul daripada hadis; hadis dibuat untuk menjadi landasan perdebatan fiqh.

Jika di atas disebutkan bahwa hadis ada karena fiqh, maka kenyataan yang kita hadapi harus dipertanyakan, yaitu bahwa informasi mengenai sejarah Alquran bersumber kepada hadis. Itulah yang menjadi pola pikir dasar dari John Burton. Burton menjabarkan, bagaimana gerak fiqh menuju hadis. Ia menyebut bahwa hadis lebih bersifat teoretis daripada historis. Untuk menguji hadis, diperlukan usul fiqh. Jika berdasarkan usul fiqh hadis dipertanyakan, maka informasi tentang sejarah Alquran juga harus dipertanyakan. Implikasi lebih lanjutnya, Alquran juga harus dipertanyakan.

John Burton menyebut bahwa Mushaf tidak identik dengan Alquran. Ia menyatakan bahwa bagi Muslim, Alquran bukan hanya dokumen, melainkan juga sumber hukum. Sebagai dokumen, Alquran adalah mushaf, dan sebagai sumber hukum ia disebut sebagai Kitabullah. Ada pernyataan yang menarik dari Burton, “Obviously the Muslims had to associate their Prophet with the Book of God, since only through him and by him was the Book of God knowable.” Pernyataan ini terdengar mirip dengan konsep Kristen tentang wahyu, bahwa Jesus adalah embodied revelation yang terwujud sebagai inspiration. Konsepsi tentang wahyu dan Rasul ini kemudian membuat Burton menyimpulkan bahwa “Kitabullah represents a ‘convenient concept’ of both theoretical and an ideal pseudo-historical exegetically derived nature.”

Menyatakan bahwa Mushaf tidak identik dengan Alquran, bagi Burton, berarti ada unsur-unsur yang hilang dalam Mushaf. Itulah mengapa satu bab dalam bukunya berjudul The Mushaf: an Incomplete Record. Untuk membuktikan itu, Burton melihat perdebatan tengan naskh, terutama naskh rasm duna al-hukm. Contoh yang ia sebut adalah tentang rajam bagi pezina. Ia menampilkan perdebatan apakah rajam ini sumber hukumnya dari Alquran, yang jika demikian ia adalah ayat yang telah di-naskh secara rasm namun hukumnya masih berlaku, atau dari sunnah. Dari itu, terlihat bahwa Burton melakukan rekonstruksi sejarah Alquran melalui perdebatan fiqh.

Keberatan mendasar Joh Burton seputar pengumpulan Alquran adalah penilaian dan sikap sarjana Barat terhadap hadis-hadis yang membincang pengumpulan Alquran, bahwa terdapat kontradiksi dan hanya satu yang layak untuk diterima. Bertentangan dengan hal itu, bagi Burton, riwayat-riwayat tersebut pada kenyataannya tidak bertentangan. Burton bahkan menyebut bahwa semua itu berada dalam kondisi perfect harmony atau perfect agreement, dalam konteks bahwa siapapun yang bertanggung jawab atas pengumpulan Alquran, ia bukanlah Muhammad. Burton justru sebaliknya; ia menilai yang bertanggung jawab atas pengumpulan Alquran bukanlah sahabat, bukan Abu Bakar, Umar, atau Usman, melainkan Muhammad itu sendiri. Ia menutup bukunya dengan pernyataan, “Muhammad at last must now be once more re-instated. What we have today in our hands is the Mushaf of Muhammad.” Maka, terkait riwayat-riwayat tersebut, ia menyebut, “No scholar has hitherto suspected that perhabs all the hadiths are equally untrue.” Terlihat, bahwa Burton tidak berpandangan bahwa hanya satu riwayat yang layak diterima, melainkan tidak satu pun yang layak diterima.

Mengapa Burton menolak riwayat-riwayat tersebut? Ia kembali kepada perdebatan seputar teori Naskh yang difokuskan pada dua sub: naskh rasm duna hukm, dan naskh rasm wa hukm. Kedua sub-kategori tersebut secara jelas bangunan hukumnya tidak berlandaskan kepada mushaf, namun tetap berlandasakan pada Alquran; perlu digarisbawahi bahwa mushaf dan Alquran bagi Burton dua istilah yang berbeda. Oleh sebab itu, lanjut Burton, Mushaf tidak sama kandungannya dengan wahyu yang disampaikan kepada Muhammad atau dengan Alquran yang menjadi sumber hukum dalam fiqh.

Dalam teori naskh tersebut, para fuqaha menemukan fakta bahwa hukum-hukum yang ada di tangan mereka tidak ditemukan rujukan aktualnya dalam Alquran. Ini adalah hal yang tidak bisa mereka terima, menurut Burton. Oleh sebab itu, mereka menyatakan bahwa hukum-hukum tertentu memiliki rujukan kepada ayat-ayat wahyu yang tidak direkam oleh mushaf. Untuk mendukung argumen ini, mereka memalsukan riwayat yang menyatakan pengumpulan mushaf bukan tanggung jawab Nabi Muhammad, melainkan khalifah setelahnya, yang karenanya ada beberapa ayat yang tidak terekam olehnya.

Akan tetapi, berdasarkan jabaran dari Taufik Adnan Amal, menurut A.T. Welch, teori Burton terlalu berlebihan dan tidak berdiri di atas argumen yang kokoh. Pada sisi lain, temuan-temuan manuskrip awal Alquran, terutama manuskrip pra-Usmani di San’a, telah meruntuhkan gagasan bahwa pengumpulan Alquran dilakukan oleh Nabi sendiri. Lebih jauh, kemungkinan Nabi mengumpulkan Mushaf diragukan, karena kalaulah peristiwa itu terjadi, maka tidak terdapat alasan yang mengharuskan peristiwa yang sama pada masa Abu Bakr dan Usman.

Ada beberapa hal yang harus dinyatakan seputar metode Burton ini. Faktanya, perdebatan fiqh muncul belakangan daripada Alquran itu sendiri. Selain itu, ayat-ayat hukum, yang menjadi rujukan bagi fiqh, hanya menempati porsi kecil dari keseluruhan Alquran. Pada sisi lain, fiqh, jika dipahami dalam kerangka sejarah perkembangan Islam, merupakan perdebatan dan formulasi hukum yang turut distimulus oleh pemerintah yang berkuasa; dalam sebuah sidang terbuka promovendus tentang Imam Syafi’i, Hamim Ilyas menyebut bahwa demi menciptakan stabilitas sosial, instrumen yang digunakan oleh Daulah Umayyah adalah hukum. Oleh sebab itulah hukum sangat berkembang pada masa itu. Di samping itu, logika fiqh dan seluruh tradisi klasik Islam disebut Arkoun sebagai produk logosentris di bawah kekangan nuansa tekstualis. Itu menjelaskan mengapa sudut pandanga yang digunakan selalu deduktif, menempatkan wahyu sebagai kaidah, dan menderivasi hukum darinya. Sudut pandangan yang digunakan Burton sebaliknya, bahwa para ahli hukum melakukan perdebatan hukum dengan logika terbalik; melihat produk hukum lalu mencarikan justifikasinya dari sumber hukum, Alquran atau sunnah.


Leave a Comment