| 0 Comments | 75 Views
#kemenag #moderasiberagama #uinsuka #PKDP2026
Mengapa Mengandalkan Terjemahan Al-Qur'an itu Berbahaya?
Karena terjemahan Al-Qur’an bukanlah Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah kalam Allah, sementara terjemahan Al-Qur’an adalah pemaknaan manusia.
Tapi kan, terjemahan mengungkap makna Al-Qur’an?
Persoalannya sebenarnya lebih rumit dari itu. Mari kita perhatikan contoh berikut ini. Al-Nisa’ ayat 34 membahas beberapa persoalan terkait relasi domestic antara laki-laki dan perempuan. Salah satu tema yang dibahas adalah konflik domestik, yang dalam hal ini diistilahkan dengan nusyūz. Potongan ayat bagian ini berbunyi.
وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ
Ayat ini biasanya diterjemahkan:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.”
Secara sekilas, potongan ayat ini memberikan panduan bagaimana menghadapi istri yang nusyuz, yaitu yang meninggalkan kewajibannya. Seorang suami boleh melakukan tiga hal: memberi nasihat, meninggalkan di tempat tidur, dan memukul.
Bagi pembaca terjemahan yang tidak mengerti bahasa Arab, kata ‘memukul’ akan dipahami dalam nuansa makna bahasa Indonesia.
Dalam KBBI, “pukul” didefinisikan dengan “ketuk (dengan sesuatu yang keras atau berat).” “Memukul” didefinisikan dengan “mengenakan suatu benda yang keras atau berat dengan kekuatan (untuk mengetuk, memalu, meninju, menokok, menempa, dan sebagainya)”, “menyerang,” “menempuh”, “mengalahkan”, dsb.
Dengan makna-makna tersebut, maka ayat ini akan bermakna begini: kalau seorang suami mendapati istrinya tidak memenuhi kewajibannya sebagai istri, ia harus menasihati, pisah ranjang, atau kemudian memukulnya dengan benda keras dan tenaga. Dalam hukum Indonesia, ini adalah KDRT. Lantas, apakah Al-Qur’an mengajarkan KDRT?
Persoalannya sebenarnya adalah karena kita memahami makna potongan ayat itu melalui kata “memukul,” bukan melalui diksi aslinya dalam Al-Qur’an, fa–ḍribū (bentuk dasarnya: ḍaraba). Memang benar, “memukul” adalah terjemahan dari kata “ḍaraba”, tapi makna yang dikandung kedua kata itu tidak persis sama.
Mari kita pinjam penyelasan Prof. Quraish Shihab. Beliau menyebut bahwa ḍaraba maknanya mengandung unsur “mengetuk” sebagaimana dalam bahasa Indonesia, akan tetapi ia tidak identic dengan mengetuk dengan benda keras atau berat atau dengan tenaga sehingga menghasilkan efek menyakitkan.
Beliau mengambil satu contoh ayat lain, yaitu al-Muzammil ayat 20 yang menyebut “yaḍribūna fī al-arḍ.” Kata ini juga menggunakan kata ḍaraba (dalam bentuk yaḍribūna). Jika kata ini dipahami dalam arti “memukul,” maka ayat ini akan berarti “mereka memukul di bumi.” Padahal, maksud ayat ini tidak demikian. Maksudnya adalah mereka berjalan di bumi. Bagaimana kata yaḍribūn bisa bermakna berjalan? Itu karena perjalanan melibatkan ketukan telapak kaki di atas bumi. Jelas, ini bukan pukulan menyakitkan ke bumi.
Kemudian, Prof. Quraish Sihab mengutip sejumlah hadis lainnya yang memberikan panduan tentang ‘memukul’ dalam kasus nusyuz ini: tidak boleh memukul muka dan tidak boleh menyakiti.
Dengan demikian, meskipun ḍaraba diterjemahkan dengan ‘memukul’ ia tidak bisa dipahami dalam konotasi ‘memukul’ dalam sense bahasa Indonesia. Ia harus dipahami dalam makna ‘ḍaraba’ dalam sense bahasa Arab. Inilah mengapa terjemahan Al-Qur’an tidak bisa dipercaya sepenuhnya.
Itulah mengapa edisi terbaru terjemahan Qur’an kemenag menambahkan ‘kalau perlu’ dan ‘dengan cara yang tidak menyakitkan’ untuk kata tersebut.
Memang benar kata ini sudah menjadi perdebatan penafsiran yang panjang, terutama dalam konteks dunia modern ini. Bagi Anda yang berminat, silahkan menelusurinya lanjut. Namun, poin saya dalam hal ini adalah teks terjemahan tidak mewakili makna Al-Qur’an secara penuh.
Dalam sebuah artikel, saya menyebut fenomena orang-orang mempercayai terjemahan Al-Qur’an sebagai makna Al-Qur’an ini sebagai ‘vernacularism’. Vernacularism adalah ketika Muslim menjadikan terjemahan Al-Qur’an sebagai rujukan keberagamaan mereka tanpa berkonsultasi ke tradisi tafsir, atau dalam kata lain, kepada para ulama.
Vernacularism ini menghasilkan pemahaman keagamaan yang dangkal. Ia berpotensi memupuk bara api konservatisme. Dan dalam momen-momen tertentu, terjemahan Qur’an akan masuk ke poros polemic politis, seperti yang kita lihat di kasus pilkada 2017 Jakarta.
Jadi, untuk menghindari hal itu, hindarilah vernacularism. Kembalikan pemaknaan Al-Qur’an ke otoritas yang pasti, yaitu para ulama. Dengan demikian, moderasi beragama di Indonesia bisa diwujudkan.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini juga berkaitan erat dengan agenda moderasi beragama. Moderasi beragama tidak berarti mengurangi komitmen seseorang terhadap ajaran agamanya, melainkan menempatkan pemahaman dan praktik keagamaan secara seimbang di tengah realitas masyarakat yang majemuk. Kementerian Agama merumuskan empat indikator moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan sikap akomodatif terhadap budaya lokal. Keempat indikator tersebut hanya dapat tumbuh apabila ajaran agama dipahami secara mendalam dan proporsional, bukan semata-mata melalui pembacaan literal terhadap teks terjemahan.
Selain itu, ada 9 kata kunci Moderasi Beragama yang dirumuskan oleh Kementerian Agama: Kemanusiaan, kemaslahatan, adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penghormatan kepada tradisi.
Ketika seseorang mengandalkan terjemahan Al-Qur’an secara langsung tanpa memahami kompleksitas bahasa Arab dan tradisi penafsirannya, ia berisiko menarik kesimpulan yang tergesa-gesa. Dalam kasus ayat tentang ḍaraba di atas, misalnya, pembacaan yang hanya bertumpu pada kata “memukul” dapat melahirkan kesan bahwa Al-Qur’an membenarkan kekerasan domestik. Padahal, tradisi tafsir justru menghadirkan berbagai penjelasan yang membatasi, mengontekstualisasikan, dan mengarahkan pemahaman ayat tersebut agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dengan kata lain, kedalaman tafsir berfungsi sebagai benteng terhadap kecenderungan pemahaman yang dapat mendorong intoleransi atau bahkan pembenaran kekerasan.
Karena itu, upaya membangun moderasi beragama tidak cukup dilakukan melalui seruan moral semata. Ia harus dimulai dari cara kita berinteraksi dengan sumber ajaran agama. Semakin seseorang menyadari keterbatasan terjemahan dan pentingnya tradisi keilmuan Islam, semakin besar pula peluangnya untuk mengembangkan sikap toleran, menolak kekerasan, menghargai keragaman budaya, dan tetap setia pada nilai-nilai kebangsaan. Dalam pengertian ini, vernacularism berpotensi mencederai beberapa dari empat indicator dan Sembilan kata kunci moderasi beragama di atas, sementara merujuk kepada tradisi tafsir berarti bukan hanya sarana memahami Al-Qur’an secara lebih akurat, tetapi juga salah satu fondasi penting bagi terwujudnya moderasi beragama di Indonesia.
Leave a Comment