| 0 Comments | 24 Views

Sukuk Wakaf Ritel adalah inovasi produk keuangan syariah yang menggabungkan dua instrumen keuangan syariah, cash waqf dan sukuk negara. Sukuk Wakaf Ritel adalah salah satu diversifikasi produk investasi yang disiapkan oleh pemerintah untuk menghadirkan produk investasi syariah yang aman, transparan, dan menguntungkan. Terdapat 4 alasan rasional kenapa cash waqf dikombinasikan dengan sukuk negara. Pertama, mengoptimalkan potensi wakaf uang yang nilainya ditaksir sebesar Rp217 Triliun per tahun. Kedua, ada kewajiban untuk menahan nilai pokok wakaf yang jumlahnya tidak boleh berkurang sehingga Sukuk Wakaf Ritel dipercaya mampu menjadi solusi alternatif dalam mempertahankan dan mengembangkan nilai pokok wakaf. Ketiga, keberhasilan Sukuk dalam membangun fasilitas publik untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional seperti jalan, jembatan, gedung pendidikan, asrama haji, rumah sakit, dan sarana transportasi. Keempat, lembaga internasional pemeringkat sukuk memberikan penilaian yang baik terhadap sukuk Negara sehingga menambah keyakinan masyarakat bahwa sukuk dikeloman secara transparan dan akuntabel. 

Secara operasional dapat dipahami bahwa dana wakaf uang yang dihimpun dari masyarakat baik dari individu maupun instansti akan diinventasikan pada Sukuk Negara yang aman, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah. Dalam praktiknya, Sukuk Wakaf Ritel memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, dana wakaf uang yang telah dihimpun akan diinvestasikan pada proyek-proyek yang dibiayai Sukuk Negara untuk keperluan pembangunan ekonomi nasional. Kedua, nilai manfaat dan hasil investasi yang diberikan kepada Nazhir juga akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, Sukuk Wakaf Ritel diproyeksikan dapat membantu pemerintah mengakselerasi pencapaian Sustainable Development Goals terutama dalam mengentaskan kemiskinan, mengatasi masalah kelaparan, meminimalisir kesenjangan sosial, membangun infrastruktur pendidikan, dan memenuhi fasilitas kesehatan.

Sukuk Wakaf Ritel memberikan dua opsi kepada masyarakat apakah akan berwakaf secara temporer atau perpetual. Bagi masyarakat yang memilih berwakaf secara perpetual, maka setelah jatuh tempo uangnya akan diberikan kepada Nazhir. Sementara bagi masyarakat yang memilih skema wakaf temporer, maka uang akan kembali secara utuh setelah jatuh tempo. Implementasi Wakaf Temporal dibolehkan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006.  Imam Malik sebagai salah satu ulama terpandang yang mengakomodasi dan membolehkan aplikasi dan implementasi wakaf uang secara temporal atau dalam waktu tertentu. Tidak perlu diragukan lagi, legalitas dan kedudukan pemberlakuan wakaf uang secara temporal sangat kuat karena mengacu pada hukum Islam dan dilindungi oleh hukum positif di Indonesia. Dengan demikian, skema wakaf uang secara temporal diharapkan lebih bisa diterima oleh masyarakat dan menjadi solusi alternatif dalam mengoptimalkan kinerja wakaf uang di Indonesia.


Leave a Comment