| 0 Comments | 41 Views
Pagi ini hati kecil saya tergerak dan mengarahkan saya untuk segera menulis artikel ini yang juga dipicu oleh dua hal. Pertama, banyak kolega yang menyampaikan bahwa mereka sudah membayar zakat sebagai perintah Allah bahkan ada beberapa yang juga secara langsung dipotong dari gaji pokok mereka, lantas apa pentingnya lagi berwakaf jika sudah berzakat. Kedua, bonus demografis sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia mengokohkan peran Zakat dan Wakaf sebagai instrumen filantropi Islam yang sangat vital dalam mengentaskan persoalan sosial seperti kemiskinan, kelaparan, dan kesenjangan sosial yang nyata terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Atas dasar ini, perkenankan saya menjelaskan secara komprehensif status atau kedudukan antara Zakat dan Wakaf dengan menguraikan 4 aspek fundamental, yaitu: Hukum, Mekanisme Pengelolaan, Karakteristik, dan Peruntukan (Mustahiq dan Maquf 'alaihi).
1. Hukum
Zakat merupakan Rukun Islam dan menjadi kewajiban bagi seorang muslim untuk menunaikannya sebagaimana firman Allah Surah Al Baqarah Ayat 43:
وَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّ ٰكِعِینَ
“Dan diirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk”
Berbeda dengan zakat, wakaf dapat dipadankan seperti amal jariyah yang artinya hukum wakaf adalah sunnah sesuai Sabda Rasulullah:
إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلا مِنْ ثَلاثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila anak Adam meninggal, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim)
2. Mekanisme Pengelolaan
Harta yang dihimpun melalui zakat lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pokok (dharuriyyat) mencakup urusan pangan, sandang dan papan. Sementara harta wakaf lebih diprioritaskan untuk pemenuhan fasilitas sosial yang bersifat umum (pelengkap/hajiyyat) seperti renovasi gedung pendidikan dan penyediaan alat kesehatan.
Dalam pengelolaannya, zakat dapat dimanfaatkan langsung baik secara konsumtif ataupun produktif melalui program pemberdayaan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahiq. Sedangkan harta wakaf belum bisa disalurkan secara otomatis karena nilai pokok wakaf harus dijaga (dilestarikan) sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI/2002). Oleh sebab itu, dana wakaf harus diinvestasikan pada portofolio investasi yang halal dan menguntungkan sehingga keuntungannya dapat didistribusikan kepada yang membutuhkan.
3. Nishab, Haul dan Kadar Harta
Dalam Zakat, dikenal tiga istilah yaitu nishab, haul dan kadar zakat. Sederhananya, nishab merupakan kekayaan minimum, haul adalah batasan kepemilikan harta selama setahun, dan kadar zakat adalah ukuran atau jumlah harta yang akan dizakatkan. Akan tetapi pada dasarnya praktik wakaf dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa memperhatikan adanya nishab, haul, dan kadar harta seperti yang diatur dalam zakat.
4. Peruntukan Harta
Dalam Zakat, Allah menetapkan 8 Ashnaf (Golongan) yang berhak menerima zakat sebagaimana firman Allah Surah Al Taubah Ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلۡفُقَرَاۤءِ وَٱلۡمَسَـٰكِینِ وَٱلۡعَـٰمِلِینَ عَلَیۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِی ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَـٰرِمِینَ وَفِی سَبِیلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِیلِۖ فَرِیضَةࣰ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِیمٌ حَكِیمࣱ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan”
Lain halnya dengan wakaf, tidak ada ketentuan khusus para penerima wakaf. Artinya siapa saja selama ia membutuhkan pertolongan, maka ia berhak menerima harta wakaf. Termasuk para pedagang kecil yang membutuhkan modal untuk perputaran bisnisnya demi menyambung kehidupan.
Uraian ini tidak bermaksud untuk menunjukkan kelebihan atau kelemahan antara Zakat dan Wakaf. Justru paparan tersebut bertujuan untuk membuat kita semakin paham
peta konsep antara Zakat dan Wakaf sehingga donasi yang kita berikan lebih
terarah karena sejatinya keberadaan Zakat dan Wakaf adalah saling melengkapi (komplementer) bukan saling menggantikan (substitusi). Jika ada Muslim yang berusaha istiqomah menunaikan Zakat dan Wakaf sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, itu tandanya Ia telah memikirkan kemaslahatan umat saat ini dan juga masa mendatang untuk peradaban yang lebih baik, allahumma amiin.
Leave a Comment